Kemenkes: Angka Perokok Remaja di Indonesia Meningkat Drastis

Kemenkes: Angka Perokok Remaja di Indonesia Meningkat Drastis

wartamoro.com , Departemen Kesehatan mengumumkan statistik tentang tingkat kemunculan perokok berusia 10-18 tahun. perokok anak Di Indonesia. Informasi tersebut dikumpulkan selama rentang tahun 2013 hingga 2023.

Kepala Satuan Tugas untuk Mengontrol Penyakit yang Disebabkan oleh Rokok Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyebutkan bahwa jumlah perokok remaja di tanah air meningkat selama sepuluh tahun terakhir.

"Terdapat sekitar 5,9 juta remaja perokok di Indonesia tahun 2023," ujar Benget dalam acara Media Luncheon Lentera Anak bersama Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) yang diselenggarakan pada hari Selasa, 29 April 2025.

Benget menyatakan, menurut data dari Riset Kesehatan Dasar atau Riskesdas tahun 2013, terdapat sebanyak 2 juta remaja perokok di Indonesia.

Jumlah tersebut meningkat lima tahun setelahnya. Survei Riskesdas pada 2018 menyebutkan, terdapat pertambahan prevalensi perokok anak sebanyak 2,1 juta jiwa.

"Prevalensi perokok anak pada 2018 ada sebanyak 4,1 juta jiwa," ujar dia.

Benget mengatakan, terdapat banyak faktor yang menyebabkan meningkatnya jumlah perokok anak dari tahun ke tahun. Misalnya, masih lemahnya regulasi.

Menurut dia, berdasarkan data yang dirilis Global Adult Tobacco Survey atau GaTS pada 2021, sebanyak 71,3 persen perokok anak membeli rokok dengan cara mengecer.

"60,6% dari remaja perokok ternyata tidak ada yang mencegah mereka ketika membeli rokok," kata Benget.

Dia menyebutkan bahwa salah satu faktor penting yang mendorong kenaikan jumlah perokok di antara anak-anak adalah upaya industri tersebut mengarahkan target pasar pada anak dan remaja untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka.

Menurutnya, agar dapat menghentikan peningkatan jumlah perokok di kalangan anak-anak, Kementerian Kesehatan berupaya meminta dukungan dari berbagai pihak dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.

"Kekuatan regulasi baru berarti apabila dapat diwujudkan menjadi pelaksanaan yang konsisten dan terukur di lapangan," ungkap Benget.

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) telah menolak ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Menurut mereka, peraturan itu disusun tanpa keterbukaan yang cukup dan tanpa mengikutsertakan para pemain di bidang usaha terkait.

Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI, menyebut bahwa implementasi ketentuan tersebut, khususnya Pasal 429 hingga 463, bersama dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang merupakan pelanjutan dari regulasi itu sendiri, dapat memiliki dampak signifikan pada keberlanjutan bisnis.

" Ini akan mengakhiri keberlanjutan industri tembakau," ujar Henry pada tanggal 13 Januari kemarin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama