16 Merek Kosmetik Baru yang Mengandung Bahan Berbahaya Versi BPOM

16 Merek Kosmetik Baru yang Mengandung Bahan Berbahaya Versi BPOM

wartamoro.com,Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa mereka menemukan 16 item kosmetik yang tercemar dengan zat-zat berbahaya serta dilarang berdasarkan pantauannya pada periode Januari sampai Maret tahun 2025.

Hasil penemuan ini adalah sebagian dari pemeriksaan berkala pada kuartal pertama tahun 2025 ( Januari hingga Maret). Kosmetik yang dilaporkan menyertakan zat-zat berisiko atau terlarang.

Beberapa diantaranya adalah merkuri, asam retinoat, dan sebagainya. Zat-zat ini dipertanyakan karena mungkin membawa risiko kesehatan untuk para pemakai atau konsumen. Dampak negatif yang disebabkan oleh produk kosmetika tersebut cukup beragam mulai dari dampak sementara sampai serius.

Berikut adalah 16 produk kosmetik yang mungkin mengandung zat-zat berisiko tinggi beserta komponen-komponentnya. Pelajari informasi lebih lanjut di bagian selanjutnya.

Berdasarkan hasil penelitian itu, ada 10 produk kosmetika yang dibuat melalui proses kontrak produksi. Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 6 produk, adalah kosmetika yang diimpor.

Berikut adalah daftar dari 16 produk kecantikan yang mengandung zat-zat berisiko atau terlarang beserta dengan komponen-komponennya yang ada di dalam kosmetika tersebut:

Ini terkait dengan Pasal 138 ayat (2) dari UU No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Sanksi hukumannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara atau denda tertinggi sebesar 5 miliar rupiah.

Bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik dan dilarang BPOM terdiri dari merkuri, timbal, asam retinoat, dan pewarna merah K10. Berikut ini bahaya atau efek dari masing-masing bahan tersebut:

1. Merkuri

Bahaya dari bahan merkuri dalam kosmetik yakni dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

2. Asam Retinoat

Zat ini dapat mengakibatkan kulit kering dan rasa terbakar. Selain itu, dapat pula mengakibatkan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil, dalam artian zat ini bersifat teratogenik.

3. Timbal

Dalam kosmetik, penggunaan timbal bisa menghancurkan fungsionalitas organ serta sistem dalam tubuh.

4. Pewarna Merah K10

Bahan pengwarna merah K10 adalah zat warna terlarang sebab bisa memicu kanker ( bersifat karsinogen ) serta berpotensi mengacaukan kerja organ hati.

5. Hidrokuinon

Bahan ini bisa menyebabkan hiperpigmentasi, menghasilkan ochronosis, dan mempengaruhi warna kornea serta kukunya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama