
Pembayaran Pajak Tanpa Harus Mengantri, Dapat diWakilkan, Hanya Memerlukan Satu Persyaratan saja
Namun kendati demikian, banyak orang yang tidak sempat untuk membayar pajak kendaraan, dengan berbagai macam alasan.
Ada beberapa alasan diantaranya tidak mau antre, tidak punya waktu dan masih banyak lagi.
Untuk sobat wartamoro.com yang tidak ingin ribet dan menghindari antrean, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor sebenarnya dapat dilakukan secara wakil atau melalui perwakilan.
Sesuai dengan aturan, para pengguna Kendaraan Bermotor diwajibkan untuk menyetor pajak atas sepeda motornya atau mobil mereka secara tahunan.
Pembayaran pajak itu terbagi menjadi dua yaitu membayar surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun atau mengurus pengesahannya, dan juga melakukan perpanjangannya secara berkala setiap lima tahun sekali untuk STNK.
Pajak tahunan bisa dibayarkan secara online atau langsung di kantor Samsat.
Pembayaran pajak kelima tahunan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Karena di samping membayar pajak, perlu ada pemeriksaan fisik terhadap Kendaraan tersebut.
Merespon perkara tersebut, Petugas Samsat Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi.
Dia menyebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan oleh pihak lain sebagai wakil, selama perwakilan tersebut membawa dokumen syarat-syarat yang berlaku.
"Surat kuasa berikut meterai serta salinan kartu tanda penduduk (KTP) dari pihak yang ditunjuk dapat digunakan untuk pengalihan wewenang," jelas pejabat tersebut tanpa mau menyebut identitasnya kepada wartawan pada hari Kamis, 1 Mei 2026.
Berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak tahunan dan lima tahunan melalui perwakilan di kantor SAMSAT agar tidak kebingungan:
Bagaimana cara memperpanjang STNK untuk lima tahun sekali di kantor Samsat?
- Berkunjunglah ke kantor Samsat yang paling dekat sambil mempersiapkan berkas syaratnya.
- Pemeriksaan serta penyelidikan surat tanda nomor kendaraan bersama dengan buku petunjuk pengendalian badan properti sesuai dengan nama pemegang yang ada di kartu tanda penduduk guna proses pemeriksaan langsung kendaraan tersebut.
- Mengecek kondisi fisik kendaraan yang meliputi verifikasi nomor chasis, nomor mesin, serta kecukupan peralatan Kendaraan
- Mengurus registrasi dan verifikasi kembali data diri mobil berdasarkan informasi dari KTP, STNK, dan BPKB termasuk hasil inspeksi fisik kendaraan.
- Verifikasi dan inputkan datanya ke dalam sistem ERI
- Pengaturan mengenai PKB, Pajak Kendaraan Bermotor, BBN-KB, serta SWDKLLJ bersama dengan proses cetak SKPD (surat pemberitahuan pajak)
- Biaya PKB, Pajak BBN-KB, SWDKLLJ, serta Biaya PNPB
- Pencetakan STNK dan TNKB
- Penyerahan STNK dan TNKB
Posting Komentar