Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

wartamoro.com , Kejaksaan Agung (Kantor Jaksa Agung) mengidentifikasi Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Iwan Setiawan dicurigai telah menyalahgunakan dana yang berasal dari pinjaman beberapa perbankan milik negara. Sritex .

"Dana yang diberikan itu tak digunakan sesuai dengan maksud pinjaman sebagai modal usaha, malah diselewengkan," ungkap Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat memberi keterangan kepada awak media di hari Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar menyebutkan bahwa dana dari pinjaman malah dipergunakannya untuk melunasi hutang Sritex terhadap pihak luar. Selebihnya, uang itu dihabiskan untuk membeli harta benda tak bernilai ekonomis seperti tanah. Dia menjelaskan, "Beberapa properti tak berguna ini mencakup pembelian lahan; lokasinya tersebar mulai dari Yogyakarta sampai Surakarta."

Selain Iwan, otoritas penegak hukum juga mengklasifikasikan kedua individu berikut sebagai tersangka. Pertama ada Zainuddin Mappa selaku Ketua Umum Bank DKI pada periode 2020, dan kedua yakni Dicky Syahbandinata sebagai Kepala Bagian Bisnis dan Korporasi di Bank BJB untuk tahun serupa. "DS dan ZM sudah memberi pinjaman tanpa sesuai aturan lantaran tak menjalankan evaluasi cukup jelas dan menerapkan tatanan yang seharusnya," ungkap Qohar.

Karena penyaluran kredit yang tidak sesuai aturan oleh Bank BJB dan Bank DKI terhadap Sritex, hal ini menyebabkan kerugian bagi negara senilai Rp 692 miliar. Berkenaan dengan perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 ataupun Pasal 3 bersama-sama Pasal 18 UU Tentang Penegakan Hukuman Terhadap Tindakan Kriminal Korupsi beserta Pasal 55 ayat 1 ke 1 dari KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menggerebek Iwan yang berada di Solo, Jawa Tengah, pada hari Selasa malam, tanggal 20 Mei 2025. "Benar sekali, dia ditahan di Solo kemudian dipindahkan ke Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Hal ini berkaitan dengan dugaan penyaluran kredit oleh sejumlah bank.

Iwan setelah itu digiring oleh penyidik menuju Jakarta guna dimintai keterangan. Sang pemimpin Sritex tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung mulai hari Rabu pada jam 08:00 WIB dan kemudian resmi disebut sebagai tersangka.

Harli mendeskripsikan proses penyelidikan kasus tersebut saat berada di fase investigasi awal. Sejak tahun 2024, KPK sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini yang didasarkan pada surat instruksi penyidikan bernomor Print-62/F|.2|Fd|2|10|2024.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama