
wartamoro.com - Kegiatan tambang emas illegal yang berbahaya terus berkembang di wilayah Karang Jaya, Kabupaten Tasikmalaya. Pekerja tambang ini mengeksploitasi sumber daya alam di area hutan yang dikendalikan Perhutani.
Mengikuti dugaan masyarakat tentang aktivitas pertambangan emas illegal dalam area milik Perhutani, tim dari Polres Tasikmalaya Kota sukses membongkar kasus penggalian liar ini yang terjadi di Blok Cilutung dan Blok Citundun, Kampung Karang Paningal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menyampaikan bahwa operasi tersebut berhasil dibongkar pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025. Mereka memulai investigasi berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan kegiatan tidak biasa di area hutan kepunyaan Perhutani.
Pada tindakan operasional itu, kepolisian menangkap dua tersangka bernama awal huruf SH (50) serta JP (49), mereka berdua terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa adanya persetujuan sah sebelumnya. Mereka saat ini disimpan di Mapolres Tasikmalaya Kota guna menjalani tahap-tahap penyelidikan lebih lanjut.
Modus dan Barang Bukti
Para tersangka melakukan kegiatan penambangan dengan cara konvensional memakai peralatan dasar dan tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) ataupun lisensi pemrosesan. Selain itu, mereka juga menerapkan zat-zat kimia semacam boraks dalam rangka tahapan ekstraksi logam mulia.
Barang-barang bukti yang disita meliputi:
Alat berat seperti mesin jackhammer, kompressor, troli dari kayu, nozzle untuk pembentukan logam, cangkul, ember Kompan, KOWI, ditambah dengan sejumlah peralatan tukang. Selain itu ada juga bahan kimia borak dan materi mineral yang memuat unsur emas.
"Tim kami mengamankan barang bukti di area yang sering dipakai oleh para penambang untuk kegiatan tambang liar tersebut," jelasnya.
Penanganan Hukum
Dua orang tersangka tersebut terkena dakwaan berdasarkan Pasal 158 bersama dengan Pasal 35 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka bisa mendapatkan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara serta denda mencapai Rp100 miliar.
"Kita akan tetap menghentikan kegiatan pertambangan illegal yang mencemarkan alam serta menyalahi aturan. Tidak ada pengampunan untuk para penambang tanpa ijin," tegaskan Moh. Faruk saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis, 15 Mei 2025.
Posting Komentar