Empati Tetap Hidup! Nenek 92 Tahun Hadapi Persidangan atas Kasus Pemalsuan di Bali, Ni Luh Djelantik Berjuang

Empati Tetap Hidup! Nenek 92 Tahun Hadapi Persidangan atas Kasus Pemalsuan di Bali, Ni Luh Djelantik Berjuang

wartamoro.com– Insiden seorang kakek berumur 92 tahun yang dipaksa hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar menjadi sorotan masyarakat. Video terkait yang dibagikan di platform media sosial belakangan ini menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan publik.

Sebuah pengadilan negeri di Denpasar menyaksikan kehadiran seorang nenek berumur 92 tahun menjadi terdakwa pada persidangan awal perkara yang diduga melibatkan penipuan.

Anggota DPD RI dari Bali, Nyai Luh Djelantik, juga menyuarakan tanggapannya yang penuh belas kasihan terhadap kejadian itu. Menurut pernyatan yang dia keluarkan, Nyai Luh mengungkapkan bahwa sang nenek tidak bisa disebut sebagai pembunuh, jauh lebih tidak mungkin diistilahkan sebagai dalang narkoba.

"Ya Tuhan, dengan kehendak-Mu berikanlah keadilan dan peliharalah anak muda serta nenek moyang kita ini, Ya Tuhan. Nenek yang berusia 92 tahun ini tidak bersalah dari segala tuduhan seperti pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, atau menjadi bandar narkoba. Tunjukkanlah kuasamu, Ida Betara beserta seluruh makhluk-Mu," ujar Ni Luh dalam sebuah posting di Instagram, Senin (19/5).

Ni Luh menyatakan bahwa tujuannya bukanlah ikut campur ke dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Akan tetapi, ia mendorong seluruh pihak, terlebih lagi mereka yang bertugas di bidang hukum, agar tak melupakan aspek belas kasihan dan penghargaan pada hakikat kemanusiaan saat melakukan pekerjaannya.

"Dengan menghormati proses hukum yang ada di Pengadilan Negeri Denpasar, bila sang nenek ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan, kita patut menghargai hal tersebut. Meski demikian, kami yakin bahwa meskipun penting untuk menegakan kebenaran, prinsip-prinsip kemanusiaan dan belas kasihan harus tetap menjadi fondasi bagi segala putusan," ungkapnya.

Casus ini menarik perhatian publik besar lantaran si nenek tidak terlibat dalam tindakan kekerasan apapun. Umurnya yang nyaris mencapai seratus tahun sepertinya memberikan kritik pedas pada mekanisme hukum di sana.

Pada postingan videonya yang saat ini sedang populer, tampak seorang nenek mengalami kesulitan dalam berjalannya dan dibantu untuk mencapai ruangan persidangan. Karena alasan tersebut, Ni Luh mendambakan agar proses hukum yang dialaminya bisa dilakukan secara adil, lantaran si nenek sudah berusia sembilan puluh dua tahun.

"Masyarakat menginginkan agar jalannya hukum terjadi secara adil dan masih mempertahankan nilai-nilai kehumanian," tegas Ni Luh Djelantik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama