Ketua FBR Bojongsari dan Timnya Dicokok Polisi atas Dugaan Pengeroyokan Pedagang

Wartamoro.com,  Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan yang dijalankan oleh Ketua Ormas FBR dari Bojongsari bersama dengan para pengikutnya.

Empat dari para pelaku yang ditangkap adalah M (Ketua Ormas FBR Bojongsari), AK alias W ( Sekretaris Jenderal ), NN ( Anggota ), serta RS ( Anggota ). Sedangkan satu lagi merupakan DPO bernama IM alias P ( Anggota ).

Kepala Subdinas Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa para tersangka sering kali mengancam dan mendapatkan keuntungan dari pedagang kaki lima, pekerja konstruksi, serta pemilik toko yang berada di area Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

"Para pelakunya bahkan mengumpulkan uang bulanan dari ruko-rumo yang ada di sekitarnya," kata AKBP Rohim pada pernyataannya, Jumat (16/5/2025).

Para pelaku telah melancarkan tindakannya sejak kira-kira tahun 2021.

Laporan yang diterima dari warga setempat mengungkapkan bahwa mereka telah merasakan ketidaknyamanan yang cukup besar terkait adanya anggota tidak bertanggung jawab dari ormas FBR tersebut.

Pelaku-pelaku tersebut juga mendekati para pedagang pemula dan menyertainya untuk dimintai sejumlah uang secara paksa.

Salah satu tempat kejadian perkara adalah saat seorang pedagang bakso baru merintis bisnisnya, tersangka mengancam akan memberikan tekanan dengan cara mencubit pengawas toko bakso serta menutup pintu geser toko tersebut jika tidak dibayar jumlah tertentu yakni Rp1 juta," jelaskan Kasubdit.

Karena ketakutan, korbannya memberikan uang secara perlahan-lahan sampai mencapai total kurang lebih 1 juta rupiah.

Berikutnya, pihak yang dituduh juga menuntut uang dari korban secara rutin tiap bulan dengan alasan biaya keamanan.

Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 setelah menerima laporannya, langsung mengunjungi lokasi kejadian untuk pengumpulan bukti, kemudian berbicara dengan para korban dan saksi serta melaksanakan pemeriksaan menyeluruh.

Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, regu penegak hukum sukses menangkap tersangka-tersangka di kawasan Bojongsari, Depok.

Para tersangka diantarkan ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan tambahan.

Beberapa item bukti yang diamankan yaitu tiga lembar kwitansi transaksi pemberian uang, dan dua batang bundle Kwitansi yang diamankan dari Ketua Ormas FBR, dua stempel atau cap Ormas FBR, dan juga lima telepon genggam milik para pelaku utama turut dirampungkan dalam operasi tersebut. Ditambah dengan satu item lainnya. bundle Catatan serta usulan dari ormas FBR Bojongsari.

Tuntutan hukum yang diajukan kepada tersangka adalah pasal 368 KUHP serta atau pasal 335 KUHP mengenai tindak pidana pemerasan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama