
wartamoro.com , Anggota Fraksi Gerindra Ahmad Dhani Ahmad Dhani dijatuhi hukuman karena melanggar aturan perilaku anggota DPR. Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dari Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan bahwa Ahmad Dhani sudah dibuktikan tidak taat pada peraturan DPR dan mendapat hukuman berupa teguran verbal serta harus minta maaf kepada pihak yang melayangkan komplain pada tanggal 7 Mei 2025.
Insiden tersebut dimulai saat Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan yang bersifat sexist dan rasial selama pertemuan kerja Komisi X DPR dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ( PSSI pada 5 Maret 2025, hari Rabu.
Pada pertemuan tersebut, Dhani mengusulkan supaya para pemain asing yang sudah naturalisasi dan memiliki status sebagai janda atau duda serta berumur di atas 40 tahun disandingkan dalam perkawinan dengan wanita Indonesia. "Saya bukannya mendukung praktik serba guna, melainkan saran saya adalah mereka harus dipertunangkan, dan jika ternyata apa yang saya ungkapkan bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila maupun keyakinan spiritual kami, maka saya bersedia merevisi komentar saya," ujar Dhani sebagaimana dilaporkan. Antara.
Joko Priyosuki selanjutnya mengajukan laporan terhadap Dhani kepada polisi. MKD DPR Mantan Ketua Pemuda LIRA tersebut menyampaikan pandangannya tentang pernyataan Dhani pada pertemuan komisi Kerja Kementerian X DPR bersama PSSI yang dianggapnya memiliki arti khusus. rasis .
"Pernyatan-penyataan dari salah satu anggota DPR (Ahmad Dhani) saat mengikuti sidang gabungan membahas tentang timnas (tim nasional), yang juga dihadiri oleh Ketua PSSI, mencakup beberapa komentar yang kelihatannya diskriminatif," jelas Joko, demikian dilaporkan media tersebut. Antara, 6 Mei 2025. Kemudian dia mengatakan, "Mereka menyebut mata biru kemudian rambut blonde dan hal-hal serupa."
Tidak cuma Joko yang menuding Dhani. Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono pun mengajukannya kepada MKD DPR. Musikus Rayen Pono telah membuat laporan terhadap Dhani dengan alasan dinilai meremehkan nama keluarganya yaitu Rayen sebab menyebut kata "Pono". Porno .
"Rayen bersama dengan tim penasihat hukumnya hadir sendiri untuk menyerahkan dokumen keluhan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI, Komisi X," ungkap Rayen di kantor MKD, Jakarta, pada hari Kamis, 24 April 2025, sebagaimana dikutip. Antara .
Pada tanggal 6 Mei 2025, MKD DPR mengundang pelapor untuk mengeksaminasi kasus terkait dengan Dhani. Pada hari berikutnya, MKD DPR melakukan sidang atas laporan tersebut dan menjatuhkan vonis kesalahan pada Dhani.
Ahmad Dhani dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dia mungkin telah tergelincir atau keliru dalam berbicara. "Semua itu sepenuhnya 100 persen tidak benar." slip of the tounge, Jadi Rayen Pono telah menglaporkan saya kepada pihak polisi dan saya siap menghadapi proses hukum tersebut bila diperlukan. Ini semua atas nama Tuhan, sepenuhnya murni karena kesalahpahaman mulutku sendiri," ungkap Dhani seperti dilansir dari Antara.
Posting Komentar