Manfaatkan Momentum: Buka Blokir STNK Kini Lebih Mudah Dengan Program Pemutihan

Buka Blokir STNK Kini Lebih Mudah Dengan Program Pemutihanwartamoro.com - Sebuah manfaat dari mengikuti program pengesahan pajak kendaraan adalah pembukaan kembali STNK yang telah di blokir.

Apabila ketentuan terpenuhi, calon peserta dapat mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur dalam skema program ini.

"Silakan langsung mengurus perubahan nama Kendaraan tanpa harus membayar tunggakkan PKB dari tahun sebelumnya asalkan tetap berada di bawah program penghapusan keterlambatan," demikian tertulis pada akun Instagram resmi @Bapenda.Jabar seperti yang dilansir Jumat (3/5/2025).

Ini mengacu pada Pasal 89 ayat 2 Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor, yang menyatakan;

Dalam kasus pengecualian data STNK berdasarkan permohonan dari pemilik Kendaraan Bermotor akibat adanya pengalihan kepemilikan seperti diatur dalam Pasal 87 ayat (6), bisa diselesaikan melalui prosedur Regident untuk mengubah status kepemilikan kendaraan bermotor menjadi milik pemegang terbaru.

Seperti dikutip Kompas.com, aktivasi ulang STNK yang dihentikan sementara bisa dilaksanakan berdasarkan permohonan dari orang yang telah memblokirnya atau melalui prosedur perubahan nama pemilik kendaraan.

Bagi proses pengurusan tersebut, calon permintaan harus mempersiapkan berbagai macam dokumen identitas diri, diantaranya adalah sebagai berikut:

- Aslinya STNK beserta photocopy nya

- Kartu Tanda Penduduk milik pemilik baru (pengebel kendaraan) bersama dengan salinannya

- Aslinya BPKB beserta photocopy-nya

- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000

- Surat Pelepasan Hak, khususnya jika kendaraan sebelumnya dimiliki oleh badan hukum seperti PT

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kalian bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuka blokir STNK kendaraan:

- Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili masing-masing pemohon.

- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.

- Setelah pemeriksaan selesai, ambil dan isi formulir balik nama di loket pendaftaran.

- Berikan formulir yang sudah terisi bersama semua dokumen pelengkap ke staf agar dapat diperiksa lebih jauh.

Apabila mobil yang kamu beli berasal dari luar kota, maka diperlukan penarikan dokumen (mutasi keluar) dari Kantor Pelayanan Satker Di lokasi asal sebelum mengurusnya di tempat tinggalmu saat ini.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama