Pakar Hukum: Roy Suryo Dapat Dituntut Penjara Berat Jika Gagal Bukti Ijazah Jokowi Palsu


wartamoro.com,  Ahli hukum pidana Albert Aries memperingatkan Roy Suryo dan kawan-kawannya bahwa mereka mungkin akan menghadapi sanksi pidana yang lebih keras jika gagal membuktikan tuduhannya tentang klaim ijazah palsu terkait Joko Widodo (Jokowi).

Itu disebabkan oleh fakta bahwa Jokowi telah menglaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo serta empat individu lainnya kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu, beberapa hari yang lalu.

"Bila para penuntut mengklaim bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Bpk. Jokowi disampaikan demi kepentingan publik dan mereka dimungkinkan untuk menunjukkan buktinya, tetapi pada akhirnya gagal membuktikan klaim tersebut sebagai fakta, tindakan ini tak cuma merupakan pencemaran nama baik, tapi juga termasuk dalam kategori fitnah dengan hukuman pidana yang jauh lebih serius," ungkap Albert ketika diwawancara oleh Tribunnews.com, Sabtu (3/5/2025).

Jokowi melalui pihaknya menambahkan berbagai pasal kepada Roy Suryo dan kawan-kawannya, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik serta beberapa ketentuan dalam UU ITE seperti Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35.

Albert menyebutkan bahwa setiap orang yang merasa martabat atau reputasinya rusak akibat tuduhan tertentu yang dipublikasi, memiliki hak untuk melapor kepada otoritas yang berwenang.

"Terkait dugaan ijazah palsu, pastinya Bapak Jokowi memiliki hak untuk melapor ke otoritas terkait guna menangani tindakan yang merugikan itu, sambil tetap mempertimbangkan asas tidak bersalah," paparnya.

Albert mengatakan selanjutnya, tim Jokowi mestinya tak perlu ragu memberikan asli ijazahnya kepada petugas yang berwenang.

Sebenarnya, dokumen kelulusan palsu tersebut dapat berfungsi sebagai bukti resmi yang meyakinkan untuk memperkuat klaim bahwa ijazah dari Presiden Republik Indonesia ketujuh ini adalah asli.

"Kehilangan arsip atau dokumen kelulusan tidak menjadi masalah, sebab sebuah ijazah adalah bukti asli yang menyediakan kekuatan persuasif yang lengkap," katanya.

"Sementara itu, kelompok Presiden Joko Widodo mestinya takkan memiliki alasan menolak bila penyelenggara hukum menghendaki pengiriman ijazah tersebut guna mendukung proses pembuktian," tambah Albert.

Menurut informasi yang diambil dari Tribunnews.com, Jokowi mengunjungi Polda Metro Jaya bersama dengan empat pengacaranya guna melaporkan sesuatu pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025.

Terjadinya pelanggaran masih sedang diselidiki. Meskipun demikian, tim pendukung Jokowi mengklaim bahwa ada lima individu yang dicurigai terkait dengan insiden tersebut yaitu RS, RS, ES, T, dan K.

Laporan itu mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada inspeksi pertama, Jokowi diketahui mempunyai ijazah pendidikan resmi yang dimulai dari Sekolah Dasar (SD) guna ditunjukkan kepada petugas kepolisian.

"Pak Jokowi tadi telah menunjukkan dengan jelas ijasah SD, SMP, SMA, sampai kuliahnya di UGM ke seluruh tim penyelidik," ujar kuasa hukum Jokowi, yakni Yakup Hasibuan saat berbicara dengan awak media di Polda Metro Jaya pada hari Rabu (30/4/2025).

Yakup menyatakan bahwa kliennya itu ditanyai tentang laporan tersebut, termasuk mengenai riwayat ijazahnya.

"Selanjutnya, riwayat hidup Bapak Jokowi menjadi pertanyaan, seperti ketika dia masih di bangku kuliah, aktivitas apa saja yang pernah ia lakukan, dan tentu saja hal-hal spesifik tersebut mencakup sebanyak mungkin tentang insiden-insiden yang diduga melanggar hukum," jelasnya.

Selanjutnya, Yakup menyebut bahwa tim mereka menyerahkannya secara keseluruhan kepada laporan yang dibuat untuk penyidik Polda Metro Jaya agar segera ditindaklanjuti dan diselidiki.

"Sudah kita sampaikan hal ini ke ranah hukum, pada proses yang tepat, kami berharap serta Bapak Jokowi juga menginginkan agar segalanya menjadi jelas transparan," katanya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama