
wartamoro.com,Terdapat dua kemungkinan yang dapat menyebabkan denda elektronik terkirim ke alamat Anda, meskipun sebenarnya tidak melanggar aturan apa pun.
Yang pertama kali terjadi adalah adanya penipuan pada nomor plat kendaraan.
Berikutnya, kendaraannya telah terjual tetapi pelaporan belum dilakukan.
Maka bagaimanakah cara menangani situasi semacam itu?
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat LaluLintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menyebutkan bahwa individu yang menerima surat tetap dapat membantah bukti denda jika mereka yakin tidak telah melanggar aturan.
"Bagi para pengendara yang menerima surat pemberitahuan disarankan untuk segera mengonfirmasi terkait denda tersebut," jelas AKBP Fahri seperti dikutip dari NTMCPolri.info.
Selanjutnya disebutkan jika polisi mengirim surat konfirmasi, pemilik kendaraan diharapkan membalas konfirmasi tersebut dan membawa kendaraannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan tersebut melibatkan pengecekan data tentang pemilik kendaraan serta pembawa kendaraan ketika mereka ditangkap karena melanggar aturan lalu lintas.
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan pemeriksaan dapat mengunjungi situs web resminya untuk konfirmasi. https://etle-pmj.info/
Para pemilik kendaraan memiliki jangka waktu maksimal 8 hari untuk mengkonfirmasi tentang pelanggaran yang telah mereka lakukan.
"Agar dapat mengonfirmasinya, pemilik kendaraan tak perlu mendatangi kantor secara langsung. Melalui proses konfirmasi serta menyampaikan informasi tentang pengendara baru, Anda telah ikut berkontribusi pada upaya pemberesan kepemilikan kendaraan. Apabila dalam kasus ekstrem dimana unit tersebut dipakai untuk aktivitas pidana, dengan begitu Anda telah mensupport penegakan hukum," jelas AKBP Fahri.
Posting Komentar