
wartamoro.com. Lembaga Otorita Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan fintech peer to peer Pinjaman berbasis P2P menerapkan kampanye edukatif untuk diberitahukan kepada publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa iklan fintech lending Yang dimaksud dengan pendidikan adalah perlu memberikan penjelasan informatif dan tepat mengenai barang atau jasa tersebut, mencakup harganya, spesifikasinya, keuntungannya, serta pembatasannya.
Sebagai contoh, iklan yang menyampaikan pesan 'Berkaslah secukupnya untuk mendirikan bisnis sendiri,' mendorong praktek manajemen keuangan yang baik serta pemanfaatan kredit dengan cara yang menguntungkan," jelasnya melalui respons tertulis kepada RDK OJK pada hari Sabtu, 24 Mei.
Friderika menyatakan bahwa iklan sebagaimana diperlihatkan dalam contoh itu sangat berperan dalam membangun ekosistem. fintech lending yang bermutu dan terus-menerus, serta bisa menaikkan keyakinan publik.
Sebagai informasi, dalam hal penguatan perlindungan konsumen, OJK harus memastikan penyelenggara fintech lending Mengimplementasikan iklan edukatif selama tahun 2025-2026 ( fase kedua ). Ini sejalan dengan poin-poin yang tercantum di Rencana Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Sektor Jasa Keuangan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (JKBTTI). fintech lending periode 2023–2028.
Dalam roadmap Fase 2 menyatakan bahwa penyelenggara tidak boleh memasang iklan yang meresahkan. Salah satu caranya adalah dengan mengurangi jumlah atau porsi dari iklan tersebut. fintech lending Yang mengajar, seperti berbelanja sesuai dengan kemampuan dan mendorong tindakan yang produktif, berasal dari tahap sebelumnya (tahap 1).
Pada saat yang sama, untuk memantau tingkah laku Para Penggiat Jasa Keuangan (PJPK), market conduct, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerapkan aturan dengan memberikan sanksi administratif yang meliputi pemberian denda serta surat peringatan tertulis sebagai akibat dari pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam periode antara 1 Januari 2025 sampai 30 April 2025, OJK telah menetapkan dua kasus di mana terjadi pembagian denda dan juga dua kali memberikan surat peringatan tertulis kepada mereka yang melanggar aturan tentang perlindungan konsumen khususnya pada saat menyediakan informasi lewat iklan.
Untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi, OJK telah memberikan instruksi untuk mengeksekusi sejumlah langkah, di antaranya adalah mencabut promosi yang tak memenuhi standar akibat pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga PUJK dapat selalu mentaatinya.
Posting Komentar