Sama-sama Merasakan Keuntungan: Warga dari Sabang hingga Merauke Bisa Nikmati Layanan Balik Nama Kendaraan Secara Gratis

Setiap Orang dari Sabang hingga Merauke Dapat Menikmati Layanan Pembaruan Nama Kendaraan SecaraGratis Warga dari Sabang hingga Merauke Bisa Nikmati Layanan Balik Nama Kendaraan Secara Gratis

Setiap Orang dari Sabang hingga Merauke Dapat Menikmati Layanan Pembaruan Nama Kendaraan Secara Cuma-cuma

Program penghapusan biaya balik nama kendaraan berlaku secara nasional, warga Sabang sampai Merauke sama rata bisa menikmati

wartamoro.com - Program penghapus biaya balik nama untuk kendaraan tidak membeda-bedakan alias bersifat merata.

Oleh karena itu bersifat nasional mulai dari Sabang hingga Merauke.

Relaksasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut peraturan itu, biaya balik nama untuk kendaraan hanya berlaku pada penyerahan pertama kali kendaraan, yang merupakan saat pembelian awal langsung dari dealer dan tidak termasuk penyerahan kedua.

Namun masih ada pertanyaan, penghapusan BBNKB ini bersifat nasional atau per daerah? maka jawabannya berlaku nasional.

Pengiriman unit kendaraan yang kedua dan setelahnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Keppres Dan Peraturan Menteri tidak lagi termasuk dalam objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan ini diberlakukan di semua wilayah Indonesia," demikian tertulis pada laporan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pengelolaan Dana Penyertaan Daerah DKI Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com pada tanggal 20 Mei.

Pusdatin Bapenda Jakarta pun mengklarifikasi bahwa sesuai dengan peraturan terbaru yang diberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghentikan pemberian BBNKB.

Warga dari Sabang hingga Merauke Bisa Nikmati Layanan Balik Nama Kendaraan Secara Gratis

Menurut peraturan undang-undang No. 1/2022 tentang HKPD yang disebutkan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berada di sisi keputusan pemerintah nasional yakni dengan menghapus penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya sebagai subjek BBNKB lewat Perda nomor 1/2024 tentang PDRD," ungkapnya.

Walaupun BBNKB telah dihapuskan, penduduk masih harus menanggung sejumlah beban keuangan ketika melakukan pergantian nama kendaraannya.

Beberapa tarif yang dikenakan adalah

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 

 2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan 

3. Tarif Administrasi terkait dengan pembuatan STNK, plat nomor kendaraan serta BPKB.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama