OKNUM POLANTAS yang Peras Pengemudi Rp 250 Ribu Hanya Dipindahtugaskan sebagai Staf Polres Cimahi

wartamoro.com - Viral di media sosial yang memperlihatkan pengemudi kena tilang dan diduga digiring oknum polisi lalu lintas ke sebuah ruangan dan tanpa banyak komunikasi si pengemudi itu kemudian diduga memberikan uang senilai Rp 250.000 

Tanpa panjang lebar, setelah uang diberikan, oknum polisi itu segera memberikan kunci motor kepada pengemudi yang kena tilang.

OKNUM POLANTAS yang Peras Pengemudi Rp 250 Ribu Hanya Dipindahtugaskan sebagai Staf Polres Cimahi

Dikutip dari Kompas.com, oknum tersebut merupakan anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi yang sedang menggelar razia di pertigaan Cimareme, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Jumat (18/7/2025). 

"Betul. Kejadiannya itu hari kemarin. Seketika langsung diproses," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Oknum yang menerima uang suap dari pengemudi, hari itu juga langsung dimintai keterangan oleh pimpinan.

"Sampai saat ini kepada oknum anggota yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh pimpinan," ujar Gofur. 

Atas terungkapnya kasus suap itu, polisi memberikan sanksi dan merotasi oknum anggotanya tersebut ke bagian internal di Mapolres Cimahi.

"Sekarang sudah diperiksa oleh Provost Cimahi. Saat ini juga sudah dipindahtugaskan di staf Polres Cimahi," tandasnya.

Polantas di Medan Ditahan Propam 

Kasus polantas lainnya, sebelumnya oknum anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025) lalu.

Video dugaan pungli ini tersebar luas di media sosial. Aiptu RH telah diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

Aiptu RH juga telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus). 

“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsuskan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) pukul 20.45 WIB.

Ia menjelaskan, Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi atau Briva,” ucapnya.

Made menegaskan, seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggungjawab.

“Baik saya ataupun pimpinan dalam apel selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas dengan benar,” tegasnya.

Kini akibat perbuatan yang dilakukannya, Aiptu RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik dan hukum.

Aiptu RH kini telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

"Sudah di periksa Propam, dan saat ini oknum tersebut sudah dipatsus 30 hari," ujarnya.

Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol no 7 thn 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,"jelasnya.

Polrestabes Medan : Sudah Dipatsus 30 Hari

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita.

Video tersebut pun viral di media sosial (medsos) dan menuai komentar keras dari warganet. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, tepatnya di depan TK Katolik Santo Yoseph,Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Terlihat pengendara sepeda motor Honda Beat hitam berplat BK 4388 AIK dengan helm hitam dan jaket abu-abu diberhentikan diduga karena hanya memiliki satu spion (kiri).

Oknum polisi yang mengendarai Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH dengan jaket krem dan helm putih terlihat memberhentikan pengendara motor tanpa menggunakan prosedur tilang standar.

Dalam video viral tersebut, terlihat oknum polisi tetap berada di atas motor tanpa mengeluarkan surat tilang.  

Wanita tersebut kemudian mengeluarkan dompet dan memberikan uang tunai Rp100 ribu, yang langsung diambil oleh oknum sebelum pergi meninggalkan lokasi.

Keterangan saksi mata

Seorang saksi mata berinisial R (55) mengaku melihat adanya seorang polisi memberhentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor.

Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di depan TK Katolik Santo Yoseph.

"Tadi ada penilangan tapi saya tidak tahu apa yang diminta oleh polisi itu terhadap pengendara sepeda motor," kata R saat ditemui Tribun Medan di Jalan Palang Merah, Rabu (25/6/2025).

Ia mengungkapkan, tidak tahu menahu soal dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi tersebut.

"Saya tidak tahu kalo ada pungli," ucapnya.

Menurut dia, petugas kepolisian itu sudah sering melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Palang Merah.

"Iya, dia (terduga oknum polisi) itu sering melakukan penilangan di daerah sini," lanjutnya.

Tak hanya itu, Rudi pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum polisi tersebut, yang ternyata pernah juga melakukan penilangan kepada dirinya.

"Padahal udah malam kali kami pulang malah kena tilang itu pun diminta bukan sedikit malah banyak, cuman gak pake helm diminta Rp 100 ribu," katanya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama