Pahami Aturan Film Kaca Mobil Pribadi Agar Nyaman, Aman, dan Lolos dari Tilangan

Pahami Aturan Film Kaca Mobil Pribadi Agar Nyaman, Aman, dan Lolos dari Tilangan

wartamoro.com - Penggunaan film kaca pada kendaraan adalah hal yang umum di negara-negara Asia, termasuk Indonesia. Selain berfungsi sebagai pelindung dari panas dan sinar UV, film kaca juga memberikan kenyamanan, keamanan, serta privasi saat berkendara.

Namun, belum banyak yang tahu bahwa selain manfaat penggunaan kaca film, ada aturan yang harus diikuti. Aturan ini berbeda di setiap negara terkait tingkat kegelapan (Visible Light Transmission/VLT) kaca film, terutama pada bagian kaca depan, samping, dan belakang.

Sangat penting untuk mengetahui batas legal kegelapan kaca film agar tidak melanggar hukum dan tetap aman saat berkendara. Di Indonesia, aturan mengenai kaca film diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP. 972/AJ.502/DRJD/2020.

Menurut peraturan ini, tingkat kegelapan maksimal untuk kaca depan adalah:

Kaca Depan (Windshield): Maksimum 20% kegelapan (VLT minimal 70%)

Kaca Samping Depan: Disarankan tidak lebih dari 40%

Kaca Samping Belakang dan Belakang: Tidak ada batasan ketat, lebih fleksibel

Artinya, kaca depan harus memiliki kemampuan meneruskan cahaya minimal 70%, agar tidak mengganggu visibilitas, terutama saat malam atau hujan. Jika melebihi batas, pengemudi bisa diberi peringatan hingga dikenai sanksi tilang.

Berikut aturan yang berlaku di beberapa negara Asia:

Malaysia

Halaman Depan: VLT minimal 70%

Kaca Samping Depan: VLT minimal 50%

Kaca Belakang dan Kaca Samping Belakang: Bebas (sejak revisi 2019)

Singapura

Kaca Depan dan Kaca Samping Depan: VLT minimal 70%

Kaca Samping Belakang dan Belakang: VLT minimum 25%

Thailand

Halaman Depan: VLT minimal 70%

Kaca Samping & Belakang: VLT minimal 40%

Filipina

Tidak ada batasan resmi nasional, tetapi polisi lalu lintas dapat memberikan tilang jika visibilitas dianggap terlalu rendah.

India

Mahkamah Agung India menetapkan: semua kaca harus memiliki VLT minimal 70% (depan) dan 50% (samping dan belakang), tanpa pengecualian.

Kepentingan Mematuhi Aturan Kegelapan

Mematuhi aturan kaca film gelap bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga sangat berkaitan dengan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan saat berkendara. Berikut adalah alasan mengapa hal ini sangat penting:

1. Keamanan Berkendara

Kaca yang terlalu gelap mengurangi penglihatan, terutama di malam hari.

2. Penegakan Hukum

Menghindari potensi pelanggaran hukum dan denda.

3. Identifikasi Keamanan

Polisi dan aparat keamanan perlu melihat bagian dalam kendaraan dalam situasi tertentu.

Setiap negara memiliki batasan kegelapan film kaca yang disesuaikan dengan kondisi lalu lintas, keamanan, dan iklim. Di Indonesia dan sebagian besar negara Asia, kaca depan wajib memiliki VLT minimal 70%, artinya hanya boleh gelap hingga 20-30%.

Sebaiknya, sebelum memasang kaca film, pastikan Anda memilih produk yang tidak hanya melindungi dari panas, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum.

Terkait hal tersebut, salah satu merek kaca film yang memiliki kualitas diakui di dunia otomotif, yaitu V-Kool, memiliki produk yang diklaim mampu menolak panas dan sinar UV secara maksimal tanpa harus membuat kaca terlalu gelap sehingga tetap legal dan nyaman.

Kaca film V-Kool memiliki variasi yang sesuai dengan aturan di Indonesia. Untuk kaca depan serta kaca samping depan, Anda bisa menggunakan VK70 yang memiliki VLT 70% (sangat bening) namun memiliki penolakan panas (IRR) 94% serta penolakan sinar UV hingga 99%.

Varian ini sangat ideal karena jernih dan tidak melanggar aturan visibilitas, tetapi tetap sangat tinggi dalam menolak panas dan UV. Ini adalah varian yang paling direkomendasikan untuk kaca depan.

Sedangkan varian VK40 dan VK30 cocok digunakan pada kaca samping depan (VK40) serta kaca samping belakang dan belakang (VK30 atau VK40).

VK40 masih cukup terang untuk kaca samping depan dan tidak terlalu gelap, sesuai dengan peraturan yang dianjurkan. VK30 bisa digunakan di bagian belakang mobil untuk privasi yang lebih baik, karena tidak diatur secara ketat.

Sementara opsi untuk kaca belakang, Anda dapat menggunakan V-Kool X15 atau X05. Meskipun gelap, varian ini legal digunakan di bagian belakang mobil karena aturan Indonesia tidak menetapkan batasan khusus di area tersebut.

Dengan kombinasi ini, Anda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga mendapatkan perlindungan panas terbaik tanpa mengorbankan visibilitas.

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berlaku untuk mobil pribadi, karena merupakan turunan dari regulasi nasional yang mengatur keselamatan dan kelayakan kendaraan bermotor di jalan umum. Maka penggunaan kaca film pada mobil pribadi tetap harus mematuhi batas transmisi cahaya minimum, terutama untuk kaca depan dan kaca samping depan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama