
wartamoro.com- Pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk, resmi dijatuhi hukuman masa percobaan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan atas kasus pemerasan yang melibatkan seorang informan penting dalam skandal narkoba yang menyeret mantan artis YG, B.I.
Kasus ini telah menjadi sorotan besar publik selama beberapa tahun terakhir karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu tokoh paling berpengaruh di industri hiburan Korea.
Melansir laman Koreaboo, pada Jumat (18/7), Mahkamah Agung, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ma Yong Joo, mengukuhkan putusan dari persidangan sebelumnya dan menetapkan hukuman Yang Hyun Suk sebagai satu tahun masa percobaan.
Hal ini berarti bahwa jika dalam periode tersebut Yang Hyun Suk melanggar ketentuan yang berlaku, ia akan segera dijebloskan ke penjara selama enam bulan tanpa persidangan tambahan.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Yang Hyun Suk, pada Agustus 2016, telah menggunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk menekan Han So Hee, seorang informan yang melaporkan dugaan penggunaan narkoba oleh B.I, mantan anggota iKON.
Menurut keterangan yang disampaikan di pengadilan, Yang disebut mengintimidasi Han So Hee dengan ucapan bernada ancaman, termasuk menyebut bahwa ia tidak suka "anak-anaknya" dilaporkan ke pihak berwenang, dan bahkan mengisyaratkan bahwa “membunuh seseorang itu mudah.”
Namun, dalam pembelaannya, Yang Hyun Suk membantah keras tuduhan tersebut.
Ia mengakui bahwa dirinya memang bertemu dengan Han So Hee, tetapi menyangkal bahwa ia pernah mengucapkan ancaman atau mencoba mempengaruhinya secara langsung.
Dalam persidangan awal, pihak pengadilan pun menerima pembelaan tersebut dan menyatakan Yang Hyun Suk tidak bersalah karena tidak cukup bukti yang dapat memastikan adanya pemerasan atau intimidasi.
Namun, pada tingkat banding, pengadilan meninjau kembali fakta-fakta yang ada dan memutuskan untuk membatalkan putusan tidak bersalah tersebut.
Majelis hakim berpendapat bahwa meskipun tidak ditemukan bukti ancaman secara eksplisit, Yang Hyun Suk tetap dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dan status sosialnya sebagai tokoh besar di dunia hiburan untuk mempengaruhi keputusan seorang warga sipil biasa.
Oleh karena itu, hukuman satu tahun masa percobaan dinilai pantas sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, dengan ancaman hukuman penjara selama enam bulan jika ia kembali melakukan pelanggaran selama masa percobaan tersebut.
Posting Komentar