MK Putuskan UU LLAJ Diterima Sebagian, Lampu Lalu Lintas Harus Ramah bagi Penderita Buta Warna

MK Putuskan UU LLAJ Diterima Sebagian, Lampu Lalu Lintas Harus Ramah bagi Penderita Buta Warnawartamoro.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan dua jurnalis bersama kuasa hukumnya, Viktor Santosa Tandiasa.

Dalam putusan perkara nomor 149/PUU-XXIII/2025 pada Hari Perhubungan Nasional, MK secara langsung meminta instansi terkait lalu lintas untuk mematuhi perintah hukum mereka, yaitu lampu lalu lintas harus ramah bagi penderita buta warna.

Anggota Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani menyatakan, pihak yang berwenang atau lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas perlu memberikan akses yang sama dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam berbagai bentuk dan tingkatan.

"Termasuk mereka yang mengalami kebutaan warna parsial dengan memenuhi sarana dan prasarana lalu lintas yang melindungi serta memberikan rasa aman bagi seluruhnya, termasuk menyediakan alat pemberi tanda lalu lintas yang sesuai dengan kebutuhan para pengguna yang mengalami gangguan penglihatan terhadap warna," ujar Arsul.

Arsul menekankan bahwa negara, khususnya pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara berkala perlu menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyediakan dan meningkatkan fasilitas bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan atau disabilitas.

Untuk memastikan adanya kesempatan, akses, dan perlindungan yang sama bagi seluruh warga negara," ujarnya.

Namun, MK menolak permohonan pengaju karena dianggap pasal yang diajukan tidak memiliki masalah, melainkan terletak pada tingkat pelaksanaannya.

Berdasarkan MK, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 25 Ayat 1 huruf c yang diajukan para pemohon juga menyebutkan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas.

"Dengan demikian, masalah yang dihadapi oleh pemohon bukanlah masalah yang berkaitan dengan norma konstitusional, melainkan lebih merupakan persoalan penerapan norma yang belum dilaksanakan dengan baik," kata Arsul.

Diketahui, permohonan uji materi terkait UU LLAJ ini dianggap oleh para pemohon karena kesulitan dalam membedakan warna yang terdapat pada lampu lalu lintas yang berwarna merah, kuning, dan hijau.

Dalam pernyataannya, para pengaju membandingkan lampu lalu lintas di berbagai negara, seperti Jepang, yang menggunakan warna biru kehijauan untuk tanda jalan sehingga perbedaannya terlihat dengan jelas.

Beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan Kanada, memakai penambahan simbol serta jarak antar lampu pada sistem pengaturan agar lebih mudah dikenali.

Oleh karena itu, para pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan mereka agar Pasal 25 Ayat 1 huruf c UU LLAJ secara jelas mengatur jenis lampu tanda pengatur lalu lintas yang lebih mudah dipahami oleh penderita disabilitas penglihatan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama