CV Sentoso Seal Ditutup Sementara, Eri Pastikan Penanganan Hukum Kasus Penggeledahan Ijazah Lancar

CV Sentoso Seal Ditutup Sementara, Eri Pastikan Penanganan Hukum Kasus Penggeledahan Ijazah Lancar

wartamoro.com , Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengkonfirmasi bahwa tahapan hukum tetap berlanjut kasus penahanan ijazah Meski gudang milik CV Sentoso Seal belum mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG), perusahaan tersebut masih bisa beroperasi dengan normal.

Menurut dia, tuduhan menahan ijazah bekas karyawan serta ketiadaan dokumen TGD adalah masalah-masalah yang terpisah.

Eri menyatakan masih akan berusaha melalui jalur hukum untuk mendapatkan kembali seluruh ijasah yang disimpan oleh pemilik gudang Jan Hwa Diana.

"Insya Allah, saya akan tetap mencoba untuk koordinasikan dengan Bpk Kapolres dan ajak dia guna mengambil kembali ijazahnya," kata Eri pada hari Selasa (22/4).

Eri memperingatkan perusahaan-perusahaan di Surabaya supaya jangan menyimpan ijazah para pegawai mereka. Karena ijazah merupakan dokumen vital yang membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan studi serta digunakan dalam proses perekrutan pekerja baru.

"Jangan pernah menyimpan ijazah orang dari Surabaya sebab ijazah tersebut diperlukan untuk bekerja di daerah lain. Bahkan pejabat setempat juga telah mengumumkan bahwa pihak berwenang tidak boleh meminta dokumen aslinya," jelasnya.

Eri bersumpah akan mengembalikan sertifikat kepegawaian bekas karyawan CV Sentoso Seal serta perusahaan lainnya. Salah satunya adalah melalui proses hukum.

"Sudah kami laksanakan usaha untuk mendapatkan kembali ijazah para korban. Tanggung jawab saya adalah merestitusi dokumen tersebut bagi mereka yang terkena dampak. Ini dilakukan di Surabaya," ujarnya.

Terkait dengan pengawasan, hal tersebut diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena wewenang untuk melakukan pengawasan berada di tangan Disnakertrans Jatim.

"Bila yang berkaitan dengan aspek lainnya dalam operasi, aktivitas tersebut menjadi wewenang dari Disnakertrans Provinsi," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pengacara korban. Upaya hukum yang ditempuh sejauh ini adalah mengirim somasi kepada CV Sentoso Seal.

"Sejauh ini, perwakilan hukum untuk karyawan telah mengirimkan somasi, hanya satu somasi kepada CV Sentoso Seal," terangnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama