Korupsi Proyek MBZ: Pejabat Waskita Karya Diadili, Ancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Korupsi Proyek MBZ: Pejabat Waskita Karya Diadili, Ancam Hukuman 8 Tahun Penjara

wartamoro.com,Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dihadapkan pada tuntutan hukuman selama delapan tahun penjara terkait dugaan skandal korupsi dalam proyek konstruksi jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung percaya bahwa Dono sudah terlibat dalam tindakan kriminal korupsi yang berdampak pada kerugian bagi pemerintah.

"Menghukum Terdakwa Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama 8 tahun kurang waktu yang ia habiskan dalam tahanan sementara dan memerintahkan bahwa terdakwa harus tetap dipenjarakan di rumah tahanan negara," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025.

Di samping itu, jaksa mengajukan tuntutan tambahan bagi Dono berupa denda sebesar satu miliar rupiah yang bersifat substitusi dengan enam bulan kurungan di penjara.

Jaksa yakin bahwa Dono telah menyalahi Pasal 2 bab 1 bersama dengan Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi disertai oleh Pasal 55 bagian 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana.

Di samping itu, Jaksa mengajukan pula permintaan gantirugi sebesar Rp510 miliar kepada beberapa perusahaan korporat yang terdiri dari PT Waskita Karya senilai Rp187 miliar, PT Acset Indonusa mencapai Rp179 miliar, serta KSO Bukaka Krakatau Steel sebanyak Rp142 miliar.

Di samping itu, jaksa pun menyebutkan berbagai poin yang dapat memperberat dan melembagikan hukuman untuk Dono.

Yang menguntungkannya adalah bersikap santun serta menyayangi tindakannya sendiri. Sebaliknya, yang memperparah situasi ialah gagal membantu negeri dalam upaya memberantas suap dan rasuha.

Sebagaimana diketahui, jaksa telah menyebutkan bahwa Dono merubah rincian spesifik dan mengurangi kapasitas serta kualitas dari baja pembentuk jembatan pada proyek Toll Road MBZ. Tindakan tersebut berdampak pada hilangnya dana negara sebesar 510 miliar Rupiah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama