
wartamoro.com , Mahkamah Negeri Jambi sempat diberitakan tentang surat panggilan yang tidak mencapai alamat sehingga tergugat tidak mengetahui adanya persidangan. Di hari Rabu (23/4), sidang dilangsungkan dengan agenda membacakan gugatan dan diikuti oleh tergugat.
Sidang kasus perdata bernomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Muh. Deny Firdaus.
Sebagai penggugat adalah Pendi. Sementara itu, tergugat pertama bernama Budiharjo. tergugat dua orang yang bernama Hendri serta tersangkut sebagai pihak yang digugat BPN lokal.
Tuntutan hukum mengenai pemblokiran akses untuk truk di Jalur Umum Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.Menariknya, sowan seperti kedua pihak, yaitu pemohon dan lawannya, mempunyai area untuk menyimpan alat transportasi besar tersebut tepat di sisi jalan lingkar selatan, menghadap ke markas Brimob Polda Jambi.
Kedua properti tersebut adalah tetangga yang saling berbatasan dan keduanya memiliki akses langsung ke Jalan Lingkar Selatan.
Jay Tambunan, pengacara pembela terdakwa Budiharjo, menyatakan keterkejutannya atas tuntutan yang diajukan oleh Pendi.
"Klaim ini sungguh tak berdasar, seperti mengklaim bahwa klien kami memblokir jalur menuju jalan publik. Padahal, jalan tersebut terletak tepat di hadapan properti yang dimaksud," ujar Jay saat memberikan komentar pada awak media setelah pengadilanlesai.Jay menjelaskan bahwa pemohon memiliki hak untuk mengekspos alat beratnya secara langsung ke jalan publik melalui properti pribadinya lantaran letaknya yang tepat di sisi jalan umum tersebut.
Tanah di sebelah sisi yang sesekali dipakai sebagai jalur untuk kendaraan berat milik Pendi, menurut Jay disebut demikian. tanah sepenuhnya milik Budiharjo.
Jay menyebut Budiharjo juga berprofesi sama dengan penggugat yakni pengusaha transportasi kendaraan berat. Karena tanahnya sering dilalui truk besar miliknya sendiri sehingga seperti terbentuk seolah-olah ada jalan, padahal itu bukan jalan."Yang saya tekankan adalah bahwa lahan di area tersebut tetap bukan merupakan jalan umum dan masih menjadi hak milik Budiharjo," tegas Jay.
Jay Tambunan mengaku bahwa kliennya telah menutup pintu gerbang pada area properti mereka sendiri, tempat yang kadang digunakan oleh truk-truk dari pihak pemohon. Tutupnya akses tersebut bertujuan untuk melindungi inventaris di gudang milik Budiharjo.
Posting Komentar