
wartamoro.com ,Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjadikan Laksamana Muda (Purn) Leonardi sebagai terduga dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit Slot Orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan dari tahun 2012 hingga 2021. " penyidik di Jampidmil sudah menentukan tersangka sesuai dengan Surat Perintah No. Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 yang dikeluarkan tanggal 5 Mei 2025," kata Harli Siregar, kepala pusat pemberitaan hukum kejaksaan agung.
Leonardi adalah dulu Ketua Lembaga Penyediaan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Dan sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada tahun 2015 hingga 2017. Di luar itu, Jaksa juga telah mengidentifikasi dua tersangka tambahan yaitu: Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti yang berperan sebagai Chief Executive Officer dari Navayo International AG.
Harli menyatakan bahwa ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pengadaan yang bertolak belakangi dengan aturan tersebut. Perjanjian untuk Penyediaan Terminal Pengguna dan Layanan serta Peralatan Terkait Antara Navayo International AG dengan Kementerian Pertahanan telah menandatangani perjanjian. Kesepakatan tersebut diambil tanggal 1 Juli 2016.
Juru kujur mengatakan bahwa tanda tangan kontrak itu dilaksanakan oleh Leonardi dan Gabor untuk pemasokan terminal layanan pengguna dan perlengkapan seharga USD 34.194.300, tetapi jumlahnya kemudian diubah menjadi USD 29.900.000.
Menurut keterangan jaksa, pemilihan Navayo International AG terjadi tanpa melewati tahap tender untuk pembelian barang atau layanan. Dalam hal ini, Anthony bertindak sebagai perantara, yaitu orang yang menyarankan Navayo International.
Juru kunci mengatakan bahwa tindakan mereka termasuk ke dalam kasus suap terkait konektivitas, di mana sengaja dan berkolaborasi melakukan pelanggaran hukum dalam rangka penyiapan sistem terminal pengguna untuk slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dari tahun 2012 sampai 2021.
Tersangka dikenakan pasal-pasal tersebut akibat dari tindak pidananya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dikombinasikan dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dimodifikasi menjadi UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku TindakPidana Korupsi, kemudian ditambahkan juga olehPasal 55 ayat (1) Ke-1 serta disertai Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Acara. Ancaman hukuman tambahan berupa subsidiarischampursesuai dengan Pasal 3 dikombinasi dengan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagai revisi melaluiUU No. 20 Tahun 2001 terkait Pencegahan danPenuntutan Pelaku Tindakpidanan korupsikemudian dilengkapi pula olehPasal 55 ayat (1)Ke-1 bersama Pasal 64 dalamKUHAP.
Posting Komentar