
wartamoro.com , Bareskrim Polri mengamankan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan yang tidak sah tersebut. elpiji tersubsidi sebanyak tiga kilogram. Keempat pelaku berasal dari dua lokasi kejadian perkara yang berbeda.
Brigjen Bareskrim Dirtipidter Nunung Syaifuddin menyebutkan bahwa ada tiga tersangka yaitu FZSW alias A, DS, dan KKI yang berhubungan dengan kasus di Semarang, Jawa Tengah, serta seorang tersangka lainnya bernama TN alias E asli Karawang, Jawa Barat. Sesuai keterangan Nunung, para pelaku ini terlibat sebagai pemilik agen gas elpiji bersubsidi.
Baca: Kemelut dalam Penyaluran Elpiji 3 Kilogram
"Umumnya pembeli mendapatkan bahan bakar langsung dari stasiun pengisian baru yang telah menyuntikkan atau memindahkan isi tangki ke tabung non-subsidi. Ini adalah para pemilik stasiun itu sendiri yang bertanggung jawab," jelas Nunung saat memberikan keterangan pada jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 5 Mei 2025.
Polisi menggeledah sebanyak 386 silinder gas yang terdiri dari 254 tabung LPG bersubsidi berukuran tiga kilogram, 38 tabung bukan subsidi berkapasitas lima setengah kilogram, serta 95 tabung tidak termasuk dalam program subsidi dengan kapasitas dua belas kilogram. Di tempat kejadian perkara di Semarang, petugas berhasil menyita total 4.109 tabung gas meliputi 20 tabung besar berukuran lima puluh kilogram, 649 tabung berdimensi dua belas kilogram, 95 tabung ukuran lima setengah kilogram, serta 3.346 tabung dengan spesifikasi tiga kilogram.
Nunung menyebut bahwa mereka tetap akan meneliti keterlibatan pihak-pihak tambahan selain para dugaan terdakwa tersebut. Sedangkan, sang pelaku telah mentransfer gas dari botolnya. elpiji tambahkan tiga kilogram gas dari tabung gas bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Pelaku-pelaku tersebut terancam berdasarkan Pasal 40 ayat (9) UU No. 6 Tahun 2023 yang merupakan Permendagri Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Menurut Nunung, "Mereka bisa mendapatkan hukuman penjara selama maksimal enam tahun dan denda tertinggi sebesar Rp 60 miliar."
Posting Komentar