
wartamoro.com , Departemen Kriminil Reserse ( Bareskrim ) menyingkap pembauran tabung gas yang disubsidikan 3 kg Di Semarang dan Karawang disembunyikan menggunakan metode operasional pangkalan.
Kepala Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa dengan metode itu, penjahat bisa menutupi kegiatannya dalam pengumpulan gas yang disubsidi.
"Tersangka di Karawang membangun tempat penjualan gas LPG yang berfungsi sebagai penyamaran dan alat untuk mengumpulkan LPG 3 Kg bersubsidi dari pemerintah," jelas Nunung pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025.
Selanjutnya, terkait dengan operasi di Semarang, individu yang berperan sebagai pelaku dan juga tersangka bernama FZSW mempunyai sebuah gudang yang dulunya difungsikan sebagai stasiun pengisian gas. Akan tetapi, ijin dari stasiun tersebut telah dibatalkan karena melakukan penjualan gas melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada tahun 2020.
Tetapi, setelah ditelusuri lebih lanjut, gudang itu ternyata masih aktif dan disembunyikan dengan tetap mempertahankan tanda plang pangkalan gas yang ada di lokasi tersebut.
"Maka warga hanya mengetahui bahwa hal tersebut tetap memiliki izin untuk pangkalan, jadi gas 3 kg serta non-subsidi yang sering kali masuk dan keluar dari gudang pun tak ditakuti," tambahnya.
Kedua metode tersebut menggunakan cara serupa untuk mentransfer gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg tanpa subsidi. Secara keseluruhan, diperlukan empat tabung gas 3 kg agar dapat mengisi penuh satu tabung 12 kg.
"Sesudah mengumpulkan 3 kg tabung lalu disuntikkan ke dalam tabung non-subsidi yang berisi 12 kg dengan memakai peralatan regulator yang dimodifikasi serta es batu," jelasnya.
Berita ini menyebutkan bahwa di lokasi kejadian perkara (TKP) Karawang, Bareskrim sudah menentukan seorang individu dengan inisial TN sebagai salah satunya. Di kota Semarang pula, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu DS, KKI, serta FZSW.
Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 40 ayat 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sesuai pasal 55 dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun serta denda sebesar Rp60 miliar.
Posting Komentar