
wartamoro.com , Kepolisian sudah mengeluarkan penetapan terhadap seniman tersebut. Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus cairan vape yang memiliki kandungan zat etomidate atau obat keras.
Sebelumnya, Jonathan pernah tidak hadir saat menjadi saksi dalam dugaan kasus penggunaan narkotika keras pada Senin (28/4/2025).
"Benar sekali, JF (Jonathan Frizzy) menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi ketika dicek fakta pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Dia mengatakan bahwa aktor sinetron "Cinta Fitri" tersebut juga sudah diamankan di sebuah tempat tinggal yang berada di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Minggu (4/5/2025).
"Operasi penangkapan terjadi pada Hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 17:00 WIB," tambahnya.
Berdasarkan tindakannya, Jonathan diduga melanggar Pasal 435 yang disubsidi oleh Pasal 436 ayat 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 mengenai Kesehatan serta dihubungkan dengan Pasal 55 Kitab Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya adalah penjara selama maksimum 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar," tegas Ade.
Posting Komentar