
wartamoro.com - Polda Metro Jaya menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam perkara vape berisi obat kuat. Saat ini, Jonathan menghadapi ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. Bintang iklan tersebut dituduh melanggar UU Kesehatan serta Kode Penal Umum (KUHP).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Jonathan dituduh melanggar berbagai pasal secara bersamaan. Yaitu Pasal 435 subsidiernya Pasal 436 ayat (2) dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 dalam Kitab HukumPidana (KUHP).
"Dengan hukuman penjara terberat selama 12 tahun atau denda tertinggi sebesar Rp 5 miliar," ucapnya pada hari Senin (5/5).
Jonathan berhasil diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Minggu (4/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi penangkapan terjadi di Jl. Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9, RW 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pada saat itu juga ia diantar oleh tim polisi untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Dia telah diringkus, dijaga ketat, dan kini berada dalam tahanan atas tuduhan pasal tersebut," ujar Ade Ary.
Seorang perwira tingkat menengah kepolisian berbahu tiga mengumumkan bahwa kasus yang melibatkan Jonathan akan dipaparkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka bermaksud untuk memberitakan kemajuan dalam pengelolaan kasus ini kepada masyarakat umum.
"Jam 16 nantinya akan diperinci lebih lanjut oleh Pak Kapolres," jelas Ade Ary.
Posting Komentar