
Bukan diserahkan ke pihak leasing, motor yang mereka rampas dikumpulkan lalu dijual ke penadah.
Di luar penangkapan terdakwa, kepolisian pun menyita beberapa armada yang merupakan hasil pengambilan paksa, sementara saat ini mereka masih mencari tiga tersangka lagi.
SL diamankan pada tanggal 29 April pukul 25:00 WITA, di tempat tinggalnya yang berada di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, oleh sekelompok tim gabungan antara Jatanras Polres Gowa bersama dengan tim Vegasus Reskrim Polres Jeneponto.
Pada saat penangkapan, kepolisian menyita sebuah kendaraan minibus serta empat sepeda motor yang merupakan hasil pengambilan paksa dari para korbannya.
"Pelaku ditahan beserta dengan lima Kendaraan milik korbannya," ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar saat dihubungi pada tanggal 2 Mei 2025 seperti dilansir dari Kompas.com.
Penahanan tersebut dimulai dari pengaduan seorang penduduk bernama RI (23), yang merupakan korban ketika ia sedang mengemudi motornya di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
RI ditahan oleh empat orang yang menyatakan diri sebagai petugas kepolisian.
Korbannya berusaha mempertahankan diri dan pada akhirnya terjungkal ke saluran air sehingga menderita beberapa cedera.
"Tersangka dalam kasus ini berjumlah empat individu ketika melakukan kejahatan, dan mereka sering menyamar sebagai petugas polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar pada kesempatan konferensi pers di tanggal 1 Mei 2025.
Menurut polisi, para tersangka biasa beraksi di wilayah pedalaman dengan menyasar kendaraan yang menunggak angsuran.
Namun motor yang mereka rampas tidak diserahkan kepada pihak leasing, tetapi dijual kepada penadah.
Posting Komentar