wartamoro.com - Sistem tilang elektronik mampu mengcapture para pemakai jalan raya setiap saat.
Sanksi Denda Berlimpah, Inilah Alasannya karena Ditilang Secara Elektronik Namun Tanpa Pemberitahuan
Ini beberapa sebab notifikasi tilang elektronik tidak sampai ke pemilik kendaraan yang mengakibatkan denda menumpuk jadi segunung
Namun berhati-hati, karena sistem tilang elektronik dapat mencatat pelanggaran tanpa memberitahu pihak terkait.
Seperti dijumpai oleh seorang pemotor dalam unggahan Instagram @perspekshit, dia membagikan tangkapan layar dari penyalahgunaan lalu lintas yang direkam oleh sistem hukuman elektronik ETLE.
"Enggak ada surat yang diantar ke rumah. Pas mau bayar pajak, sudah terblokir karena 61 kali pelanggaran. Menyala ETLE," bunyi unggahan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan surat pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak sampai ke pelanggar.
Hal ini disampaikan Ojo merespons pemotor yang terkena 61 kali tilang elektronik tanpa notifikasi dengan denda Rp 51 juta di sejumlah ruas jalan Jakarta.
"Berbagai faktor dapat mengakibatkan surat tak tiba di tujuan seperti alamat kurang detail, perpindahan tempat tinggal, penggunaan alamat palsu, atau ketika surat datang tidak ada yang bisa menerimanya," jelas Ojo pada pernyataannya, (29/4/25).
Saat itu, kata Ojo, informasi yang disampaikan lewat pesan WhatsApp tak terkirim sebab sang pemilik lupa menyertakan nomor telepon genggamnya, mengisi dengan nomor orang lain, atau asal-asalan dalam mendaftarkan nomornya ketika proses perekaman data kendaraannya.
Pada kasus seorang pembalap yang telah ditilang sebanyak 61 kali, Ojo menyebutkan bahwa pengemudi itu melakukan pelanggaran pertamanya di bulan Mei 2024 ketika menyalahi rambu-rambu lalu lintas.
Pada saat itu sesuai dengan periode transisi dari sistem elektronik pendaftaran dan identifikasi (ERI) pada level nasional menuju ERI di Polda Metro Jaya.
Perubahan ini bertujuan untuk mentransfer atau mengadaptasi pengawasan data kendaraan bermotor dari sistem pusat ERI Nasional ke dalam manajemen yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp. (Sementara pemberitahuan melalui) WhatsApp mulai awal tahun 2025," ungkap Ojo.
"Orang tersebut menyadari adanya pelanggaran entah melalui pemeriksaan sendiri yang didukung oleh maraknya penggunaan ETLE, atau dari Samsat ketika ingin membayar pajak dan menemukan bahwa STNK-nya diblokir," jelasnya.
Ojo menekankan, masyarakat harus benar-benar sadar akan aturan berlalu lintas dan wajib menaatinya dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, apakah ada ETLE atau tidak, dan terlepas dari adanya penegak hukum yang menghentikan, melanggar aturan tetap harus dihindari.
Posting Komentar