Inilah Tarif Baru SIM Mulai 1 Mei 2025: Hindari Tilangan!

 Inilah Tarif Baru SIM Mulai 1 Mei 2025: Hindari Tilangan!

Daripada Ditilang, Berikut Tarif Baru untuk SIM Mulai 1 Mei 2025

wartamoro.com ,Agar bisa mendapatkan SIM, seseorang perlu memenuhi syarat-syarat berupa aspek Administratif, Kesehatan Jasmanii Rohani, serta kemampuan dalam Mengendarai Kendaraan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang sangat vital saat mengendarai kendaraan.

Setiap sopir kendaraan baik roda empat maupun sepeda motor juga harus memiliki SIM dan STNK, kedua dokumen tersebut perlu senantiasa tersimpan rapi di saku Anda; jika tidak, mungkin motornya yang menjadi taruhannya.

Jadi, agar bisa mendapatkan SIM, seseorang perlu memenuhi syarat-syarat berupa aspek administratif, kondisi kesehatan fisik dan mental, serta kemampuan dalam berkendara.

Pernyataan itu tertulis di Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 mengenai Lalu-Lintas dan Pengangkutan Jalan.

Di samping itu, terdapat berbagai macam biaya yang perlu dipenuhi selama proses pengurusan SIM.

Rencana melihat berapa tarif untuk pembuatan SIM yang baru pada bulan Mei tahun 2025 ini seperti apa ya?

Peraturan mengenai tarif untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa ditemukan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis serta Tarif dari berbagai Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Diberlakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut terlampir detail tarif yang efektif per tanggal 1 Mei 2025:

1. Biaya SIM A: Rp 120.000 setiap kali diterbitkan

2. Izin Usaha Industri Kecil B I: Rp 120.000 setiap kali diterbitkan

3. SIM B II: Rp 120.000 tiap kali diterbitkan

4. SIM C: Biaya sebesar Rp 100.000 untuk setiap pengeluaran

5. Izin Publikasi SIM C: Rp 100.000 setiap kali diterbitkan

6. SIM C II: Rp 100.000 untuk setiap pendaftaran

7. SIM D: Harga Rp 50.000 setiap kali diterbitkan

8. SIM Kelas I: Rp 50.000 per penerbitan

9. International SIM: Rp 250.000 per pembuatan

Namun perlu diperhatikan ya sobat wartamoro.com bahwa tarif tersebut cuma berlaku untuk pembuatan SIM saja dan belum mencakup biaya tes psikologi, tes kesehatan, serta premi asuransi.

Perlu diingat pula bahwa biaya yang harus dibayar untuk membuat SIM bisa bervariasi tergantung daerahnya.

Sebagai ilustrasi, di area Bekasi biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000, psikologi senilai Rp 60.000, asuransi dengan tarifRp 50.000 (yang tidak harus dibayar), dan yang terakhir adalah pembayaran ke Bank BRI sejumlah Rp 100.000.

Biaya Perpanjangan SIM Mulai Bulan Mei Tahun 2025

Berapa sih biaya untuk memperbarui SIM yang sudah kadaluarsa itu? Apakah tarifnya sama dengan saat membuat SIM baru atau beda?

Berdasarkan ketentuan yang serupa, tarif untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berlaku pada bulan Mei tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:

1. Biaya untuk SIM A adalah Rp 80.000 setiap kali diterbitkan

2. Biaya Pembuatan SIM A: Rp 80.000 setiap kali pengajuan

3. SIM B II: Rp 80.000 setiap kali diterbitkan

4. SIM C: Harga Rp 75.000 setiap kali diterbitkan

5. SIM C I: Harga Rp 75.000 setiap kali diterbitkan

6. SIM C II: Rp 75.000 setiap kali diterbitkan

7. SIM D: Rp 30.000 setiap kali diterbitkan

8. SIM Kelas I: Rp 30.000 setiap kali diterbitkan

9. SIM Internasional: Harga Rp 225.000 tiap kali diterbitkan


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama