DPP Projo Tolak Kasus Budi Arie Menerima Suap: Konspirasi atau Kebohongan?

DPP Projo Tolak Kasus Budi Arie Menerima Suap: Konspirasi atau Kebohongan?

wartamoro.com. - Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi (DPP ProJo) telah memberikan respons terhadap kasus hukum yang melibatkan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (MenKomInfo), Budi Arie Setiadi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait penyetoran pengamanan situs perjudian daring atau 'judol' selama masa jabatan beliau sebagai MenKomInfo pada tahun 2023 sampai 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko mengklaim bahwa Budi Arie tidak memiliki hubungan apa pun dengan dugaan kolusi antara staf-staff di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah disidang terkait skandal keamanan judol pada tahun 2023-2024. Pada saat ini, Budi Arie berperan sebagai Menteri Kooperatif dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Handoko menyebut bahwa sebaliknya dari ikut serta dan menerima dana perlindungan judi online, Budi Arie justru menjadi salah satu orang yang gigih dalam memerangi perjudian daring saat berada di Kemenkominfo. Ia mendukung posisi Budi Arie atas dasar jabatan beliau sebagai ketua umum DPP Projo.

"Masyarakat dapat memeriksa fakta dan laporan-laporannya tentang posisi Budi Arie yang ada di garda terdepan dalam menghentikan perjudian daring saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika," ungkap Handoko kepada wartamoro.com.co.id di Jakarta, Ahad (18/5/2025).

Menurut Handoko, laporan-laporan mengenai Budi Arie yang juga menerima suap pengamanan judol merupakan upaya memfitnah orang tertentu. Ia menyatakan bahwa berita tersebut hanyalah spekulasi tidak bertanggung jawab dengan tujuan merendahkan posisi Budi Arie.

"Menjawabnya, saya ingin memastikan bahwa berita-berita itu tidak menjelma menjadi interpretasi negatif atau bahkan opini sembrono yang menyatakan Bahari Budiono, sekaligus Ketua Umum DPP Projo, terkait dengan penerimaan suap dari perjudian daring ilegal," ungkap Handoko.

Menurutnya lagi, perlakuannya yang tidak adil kepada Budi Arie mulai muncul setelah JPU mengajukan tuntutan terhadap empat tersangka lainnya dalam kasus serupa. Saat ini, perkara tersebut sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Proses peradilan saat ini tengah berlangsung di pengadilan yang bersifat publik. Berbagai sumber informasi resmi seperti keterangan dari penegak hukum melalui media massa yang mengedepankan prinsip keobjektivan dan mandiri dapat mudah dicapai oleh publik. Hindari penyimpangan fakta hukum dengan menyebarkan spekulasi tak beralasan atau bahkan melakukan upaya fitnah buruk untuk merusak nama baik Budi Arie Setiadi," tegas Handoko.

Keempat tersangka dalam kasus perjudian daring yang dilindungi ditetapkan untuk sidang pertama kali pada hari Rabu (14/5/2025). Keempat tersangka ini termasuk staf serta pakar yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika saat kepemimpinan Menteri Budi Arie.

Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dalam dakwaannya, para terdakwa itu mengungkap adanya setoran dari para agen dan pengelola judol kepada pegawai di Kemenkominfo untuk tak memblokir laman permainan haram tersebut.

Setoran pengamanan ribuan website judol itu terjadi sejak 2023 sampai 2024 dengan nilai jutaan sampai puluhan miliar rupiah. Disebutkan juga dalam dakwaan, senya uang setoran tersebut dibagi-bagi kepada para operator blokir konten ilegal di Kemenkominfo.

Dalam proses bagi duit itu, nama Budi Arie turut disebut. Dinarasikan jatah Budi Arie dari setiap uang pengamanan tersebut adalah 50 persen dari setoran para agen judol agar laman ilegalnya tak diblokir oleh Kemenkominfo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama