
wartamoro.com , Kembali lagi, layanan SIM keliling hadir di Bali pada bulan Mei 2025.
Penduduk di Bali dapat mengunjungi kantor polisi lokal atau menggunakan berbagai layanan SIM Keliling yang tersedia untuk proses perpanjangan surat ijin mengemudi mereka.
Jasa ini bertujuan meringankan proses pemilik Kendaraan di Bali dalam mendapat SIM yang cocok dengan tipe kendaraannya.
Jumat hari ini (30/5), layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten di Bali.
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling hadir di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Pelayanan SIM Bergerak itu dimulai pada pukul 08.30 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Karangasem tersedia di Polsek Kubu, beroperasi dari jam 10:00 WITA hingga 13:00 WITA.
Layanan SIM Keliling ini hanya menangani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C, yang bisa diajukan sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM telah usai, maka akan diterapkan proses pengadaan layaknya SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A menurut Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 yang berjudul 'Penerimaan Negara Bukan Pajak' adalah sebesar Rp 80 ribu.
Biaya untuk memperbarui SIM C berjumlahRp 75ribu.
Persyaratan untuk memperbarui SIM A atau C adalah dengan menyertakan fotokopi KTP yang aktif.
Kedua, fotokopian dari SIM lama serta SIM yang baru.
Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi.
Ayo bagi yang mau memperpanjang SIM bisa segera merapat di Layanan SIM Keliling sekarang.
Posting Komentar