
wartamoro.com , Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mencabangkan Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/V/2025 yang berjudul Penyekatan diskriminasi pada Tahapan Penerimaan Karyawan. Ia menyebutkan bahwa rilis dari SE tersebut mencerminkan janji pemerintah untuk menganut konsep tidak membed-bedakan.
"Dunia pekerjaan perlu menjadi lingkungan yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, serta memberikan peluang yang sama untuk semua warga negara," ungkap Yassierli saat jumpa pers di kantor Kemnaker pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025.
Dia menyatakan bahwa pelarangan praktek diskriminasi dalam tahap perekrutan pekerja konsisten dengan sasaran pembangunan negara. Dia menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. M/6/HK.04/V/2025 juga memberikan arahan rinci kepada perusahaan mengenai cara melakukan proses rekrutmennya, yaitu harus berlangsung secara adil dan tidak bias.
Satu poin penting dalam dokumen itu ialah pelarangan untuk mengatur syarat-syarat yang bersifat diskriminatif, seperti contohnya pembatasan umur atau kriteria penampilan fisik tertentu ( good looking ), ukuran tubuh, status perkawinan, latar belakang etnis, pigmen kulit, dan seterusnya.
"Inti penting dari surat edaran tersebut adalah pelarangan diskriminasi "Berdasarkan apapun dalam prosedur perekrutan karyawan," kata Yassierli.
Dia menyebutkan bahwa Kemnaker masih mengizinkan adanya pembatasan usia pada proses perekrutan kerja asalkan bisa diberlakukan sesuai dengan undang-undang, misalnya karakteristik pekerjaan yang benar-benar terkait dengan usia. Namun demikian, aturan tersebut tidak seharusnya mengecilkan atau mencabut peluang publik luas untuk meraih suatu pekerjaan.
Menteri Tenaga Kerja mengatakan bahwa peraturan ini pun berlaku bagi mereka dengan disabilitas. "Perekrutan harus dijalankan tanpa adanya diskriminasi dan seharusnya didasari pada keahlian dan kelayakan posisi," jelas Yassierli.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pihak berwenang di tingkat lokal (pemda), meliputi gubernur sampai dengan bupati maupun wali kota, bersama-sama dengan semua stakeholder yang relevan. Menteri Tenagakerja juga mengharapkan agar pemerintah daerah ini dapat membantu mendukung pengusaha dalam merumuskan kebijakan penyeleksian pekerja baru yang menekankan pada nilai-nilai kesetaraan dan tidak adanya diskriminasi.
"Saya mengundang pelaku usaha dan industri di seluruh dunia untuk menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan proses perekrutan dengan membuatnya menjadi lebih terbuka, adil, serta didasarkan pada keterampilan," ungkap Yassierli.
Sekarang ini, Menteri Tenaga Kerja sempat menyatakan keinginannya agar tak terjadi pembedaan berdasarkan umur saat melakukan seleksi karyawan. Dia menjelaskan bahwa tujuan dari hal tersebut adalah memastikan setiap individu memiliki peluang yang seimbang untuk bisa bekerja.
"Kami menginginkan ketidakadilan dapat dicegah, dan berharap bahwa setiap bidang pekerjaan harus dibuka untuk semua orang," ungkap Yassierli seusai menghadiri acara Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025, sebagaimana dilansir dari Antara .
Yassierli menyampaikan pernyataannya mengenai Surat Edaran yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang melarang adanya Diskriminasi berdasarkan Usia dalam Proses Seleksi Tenaga Kerja.
Posting Komentar