
wartamoro.com , Jakarta - Baru-baru ini organisasi masyarakat (ORMAS) menarik perhatian sejumlah pihak. Alasannya, beberapa anggotanya telah melancarkan perilaku serupa preman dengan mengganggu atau meminta uang dari warga setempat. Hal ini juga berlaku untuk Forum Betawi Rempug (FBR).
Baru-baru ini, Kepala cabang FBR di Bojongsari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. pemerasan Terhadap para pedagang dan pemilik toko, pelaku mengancam dengan cara mencederai dan memblokir pintu geser toko sang korban. Akibat kekhawatiran tersebut, si korban akhirnya memberikan uang senilai 500 ribu rupiah kepada pelakunya. Seperti dilansir oleh Tempo pada hari Minggu, 18 Mei 2025, hal ini disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Abdul Rahim.
Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, memberikan komentar tentang masalah ini. Ia membenarkan bahwa orang yang bertanggung jawab atas insiden itu adalah anggota dari kelompoknya dan dikenal sebagai M. Akan tetapi, Lutfi menyatakan bahwa perbuatan sang individu tak berkaitan dengan asosiasi FBR-nya. “Perilaku semacam itu sepertinya lebih mencerminkan sifat personal daripada representatif dari suku, kepercayaan, ataupun organisasi,” jelas Lutfi saat diwawancarai oleh Tempo pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025.
Terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota mereka, Lutfi mengatakan bahwa timnya sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada institusi polisi. Ia pun secara total mensupport semua usaha pemerintahan dalam memerangi perilaku premanistik, bahkan jika itu berkaitan dengan kelompoknya sendiri.
Pendirian FBR itu menyatakan 'kami perlu mendukung sepenuhnya usaha-usaha yang sedang dijalankan oleh pihak berwenang dalam rangka mempertahankan stabilitas keamanan serta keteraturan masyarakat agar terus kondusif'.
Lutfi menyatakan bahwa FBR adalah sebuah organisasi yang didirikan dengan tujuan mulia. Tujuannya antara lain untuk melestarikan warisan budaya dan kebijaksanaan setempat melalui pembuatan tempat-tempat seni budaya. Dia mengungkapkan kepada Tempo: “Kami adalah suatu kelompok yang bertumpu pada budaya Betawi sehingga kami harus mendahulukan tatakrama serta tingkah laku yang sopan."
Meskipun begitu, Lutfi sadar bahwa organisasinya tak lepas dari kekurangan. Dia bahkan mengakui kesulitan dalam memastikan hal-hal semacam itu tidak berulang di tempatnya. "Selalu ada individu yang dapat merusak reputasi kami," ujar Lutfi.
Dalam kurun waktu 9 hingga 15 Mei 2025, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengungkap 669 kasus premanisme dan menangkap 1197 pelaku. Dari ribuan orang yang ditangkap tersebut, 125 orang ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh polisi. Beberapa di antaranya termasuk anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR).
Posting Komentar