
Wartamoro.com. Akhirnya, Polda Banten mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus diduga melibatkan penghasutan, pemerasan, serta perilaku yang menjengkelkan berkaitan dengan proyek milik PT China Chengda Engineering. Pengumuman ini disampaikan usai sidang permulaan perkara pada Jumat (16/5/2025) malam.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Banten, pada hari Jumat, mengkonfirmasi pengumuman status tersangka serta penahanannya. Tersangka-tersangka yang saat ini berada dalam tahanan adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon bernama MS, Wakil Ketua Kadin untuk bidang industri yaitu IA, serta Presiden Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Cilegon dengan nama RJ.
"Semua tiga telah dibuktikan berperan aktif dalam usaha memaksa perusahaan tersebut agar menyerahkan proyek pada organizasinya tanpa melalui proses tender," katanya.
Semua tiga tersangka diproses dengan dakwaan yang berbeda terkait perannya masing-masing dalam kasus diduga pemerasan untuk mendapatkan kontrak proyek bernilai Rp5 triliun. Berdasarkan temuan investigasi, IS dilaporkan telah membanting meja dan memaksa manajemen PT Chengda supaya menyerahkan proyek tersebut ke Kadin Cilegon.
Tindakan kekerasan dilaksanakan bersama MS dalam rapat dengan wakil dari PT Total, salah satu pihak kontrak proyek, tanggal 14 serta 22 April 2025. Akibat tindakannya tersebut, IS terkena dakwaan sesuai Pasal 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di sisi lain, RJ dinyatakan telah menyampaikan ancaman untuk menarik diri dari proyek bila HNSI tak diminta berpartisipasi. Dia pun didakwa atas dasarkan Pasal 335 KUHP.
MS, yang tidak hanya terlibat dalam pemberian tekanan pada proyek tersebut, tetapi juga dicurigai memobilisasi orang untuk turut serta dalam demonstrasi di area proyek PT Chengda. Dia dituduh berdasarkan Pasal 160 dan 368 KUHP.
Insiden ini menjadi sorotan setelah postingan populer di media sosial pada tanggal 11 Mei 2025 memperlihatkan komentar Ketua Kadin Cilegon tentang tuntutan bagi-bagi proyek tanpa tender. Pihak berwenang segera mengambil langkah dengan melakukan investigasi menyeluruh serta mendengar keterangan dari 14 orang sebagai saksi mewakili beberapa perusahaan, asosiasi, dan institusi kepolisian.
Beberapa barang bukti sudah disita, termasuk video yang diposting oleh akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, screenshot undangan demonstrasi, serta dokumen formal seperti surat-surat dan catatan rapat antara Kadin dengan PT Chengda.
Polda Banten mengklaim bahwa penyelidikan hukum bagi para tersangka tersebut akan tetap berlanjut dengan cara yang profesional serta jujur terbuka.
"Kami akan memantau proses ini sampai selesai. Tidak terdapat kesempatan bagi ancaman atau paksaan dalam hal investasi serta proyek penting di Banten," ungkap Dian.
Casus ini menarik perhatian besar masyarakat karena diduga melibatkan serikat pengusaha lokal dalam tindakan tak etis terhadap investor mancanegara.
Posting Komentar