Mantan Bupati Lombok Timur Ali BD Kembali Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Korupsi Lahan Sirkuit Samota

Mantan Bupati Lombok Timur Ali BD Kembali Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Korupsi Lahan Sirkuit Samota

wartamoro.com, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan yang juga dikenal sebagai Ali BD kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025. Penyelidikan ini berkaitan dengan tuduhan korupsi dalam proyek perolehan tanah untuk Sirkuit Samota Sumbawa.

Ali BD datang sekitar pukul 09:00 di Kejati NTB dengan memakai baju lengan panjang bergambar serta celana gelap, sambil mengenakan topi warna hijau.

Ali menyebut bahwa kedatangannya sekarang adalah untuk ditinjau berkaitan dengan perkara lahan Sirkuit Samota Sumbawa, tempat dimana tanah itu adalah kepunyaannya dan telah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Ali menyatakan telah menjalani dua kali pemeriksaan dari Kejati NTB dalam kasus ini, dengan pemeriksaan awalnya tanggal 12 November 2024 dan status kasus masih berada di tahap penyelidikan saat itu.

"Jika dahulunya adalah penyelidikan, kini berubah menjadi penyidikan," ujar Ali BD saat ditemui sebelum menghadapi pemeriksaan, Selasa (6/5/2025).

Bupati yang menjabat untuk masa jabatan kedua itu menyebutkan bahwa tanah seluas 70 hektar yang dijual ke Pemerintahan Kabupaten Sumbawa ditransaksikan senilai Rp53 miliar. Namun, harga tersebut ternyata sangat rendah jika dibandingkan dengan nilai pasarnya yang sesungguhnya.

"Harusnya dua miliar per hektar, tetapi ternyata ada yang hanya membayar 300 juta dan 200 juta begitu saja," ujarnya.

Berikut informasinya: proses penyelesaian kasus ini telah mencapai fase penyelidikan. Sebelumnya, beberapa individu telah dimintai keterangan dan salah satunya adalah Muhammad Jalaluddin.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk perolehan tanah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, bersama dengan Agusfian, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Ruang dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Pengaturan Wilayah (PUPR) Sumbawa.

Inspeksi beberapa petugas lokal itu dilaksanakan di kantor Kejari Sumbawa pada akhir September 2024.

Di samping Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga telah mengundang dua ahli waris dari mantan Bupati Lombok Timur untuk memberikan keterangkan.

Pemkab Sumbawa telah menyiapkan dana sebanyak Rp53 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendapatkan tanah guna proyek sirkuit MXGP Samota pada tahun 2023 ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama