
Wartamoro.com , JAKARTA - Kepolisian telah merilis informasi terkini tentang penanganan kasus yang menyangkut aktris tersebut. Nikita Mirzani .
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dokumen kasus Nikita Mirzani kini sedang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berikutnya, dokumen terkait kasus sang artis NM sedang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Publikasi Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak sebagaimana dikutip Antara pada hari Jumat (16/5).
Menurut dia, dokumen kasus Nikita Mirzani sudah diantar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2025.Karena itu, AKBP Reonald Simanjuntak mengharapkan seluruh pihak untuk bersabar terkait kemajuan dari kasus tersebut.
"Harap bersabar, semoga cepat ada respon, mudah-mudahan langsung masuk P-21 dan dapat melalui tahap 1 serta tahap 2," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang durasi penahanan Nikita Mirzani serta asisten-nya, IM, hingga 30 hari kedepan.
Nikita Mirzani serta asistennya, IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman dan penyebaraan uang untuk memaksa seorang dokter bernama awalnya dengan inisial RG.Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) serta Pasal 45 Ayat (10) dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah dimodifikasi menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2024 mengenai revisi kedua untuk UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika; atau juga bisa merujuk pada Pasal 368 dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana); ataupun Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Penumpasangan Kejahatan Terkait Pencucian Uang.
Posting Komentar