
Wartamoro.com –Polres Situbondo berhasil membongkar empat kasus tindak pidana jalan raya serta aktivitas premanisme. Dalam operasi Pekat II Semeru yang berlangsung dari tanggal 1 sampai 14 Mei, polisi telah menahan sebanyak 13 tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan bahwa tujuan dari operasi tersebut adalah untuk memperkecil tingkat tindak pidana dalam area kekuasaannya. Operasi terhadap perilaku tidak bermoral ini berfokus pada pemberantasan kejahatan di jalan raya serta aktivitas premanistik, yaitu penegakan hukum terutama kepada para perusuh, pemeras, dan mereka yang melakukan tindakan keras yang membuat warga resah.
"Terjadi empat insiden kriminalitas dan perbuatan oknum tidak bertanggung jawab yaitu penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Besuki dengan penahanan dua pelaku, satu kasus di Alun-Alun Situbondo mendapatkan satu orang tertangkap, satu kasus di Desa Sumberanyar (Kecamatan Banyuputih) meresapkan penangkapan sebanyak tiga individu bersalah, serta satu kasus lainnya di Desa Sumberejo (Kecamatan Banyuputih) berhasil menghasilkan penangkapan tujuh individu," demikian jelas AKBP Rezi Dharmawan sesuai laporan tersebut. Antara di Polres Situbondo.
Dalam empat insiden yang terjadi saat pelaksanaan program untuk masyarakat tersebut, menurut AKBP Rezi, akar masalah dari tindakan kekerasan atau pemukulan berasal dari dampak alkohol. Oleh sebab itu, selain upaya mengatasi tindak pidana dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya, Polres bersama dengan jajarannya di tingkat Kecamatan secara rutin melancarkan giat razia miras.
"Kami meningkatkan patroli dengan melakukan tugas-tugas berkala secara lebih intensif agar dapat mempertahankan ketertiban dan kedamaian masyarakat serta menciptakan kenyamanan bagi warga," ungkap Kapolres Rezi Dharmawan.
Dia menyebutkan bahwa penyebaran informasi tentang tindak pidana di jalan umum serta perilaku intimidatif tersebut merupakan indikator tekad Kepolisian Resor Situbondo dalam menghasilkan suasana hidup yang tenang dan bebas dari gangguan aktivitas premanistik.
"Kita pun mengharapkan partisipasi publik dalam menjaga situasi aman dan tertib di Situbondo, dengan cara melaporkan informasi tersebut kepada Polres atau bahkan langsung ke Polsek," jelas Rezi Dharmawan.
Pada saat bersamaan, Divisi Hukum dan Advokasi Garda Satu Jawa Timur mengunjungi Mapolres Bondowoso guna menuntut penerapan hukuman yang keras atas kasus kekerasan yang dialami oleh Achmad Zainul Arifin.
Insiden yang berlangsung pada tanggal 29 Maret 2025 tersebut diyakini menyangkut sebuah organisasi masyarakat (ormas) di wilayah kabupaten Bondowoso. Adalah laporan polisi mengenai kasus pemukulan yang diajukan kepada Satuan Kepolisian Sektor Jembesari sebelum akhirnya ditangani oleh Kantor Resor Polisi Bondowoso.
Ketua Tim Hukum Garda Satu Jawa Timur Supri mendesak penerapan keadilan yang adil dan merata. Penegakan hukum harus dijaga agar tidak terpengaruh oleh perilaku perampasan hak semena-mena.
"Kami menuntut Kepolisian Resor Bondowoso agar dengan cepat mengolah kasus ini dengan penuh profesionalisme serta kejelasan. Aturan hukum harus tetap kokoh, tak boleh dikalahkan oleh tekanan dari perilaku perampokan, terlebih lagi karena pengaruh tingkat hierarki dalam struktur sosial. Setiap orang memiliki status setara di hadapan undang-undang," tambah Supri.
Kedatangan regu Garda Satu Jatim disambut oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Roni Ismullah. Ia mengungkapkan tekadnya untuk secepatnya melanjutkan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini akan menjadi fokus utama kita," kata AKP Roni Ismullah. "Pelaku tidak hadir saat dipanggil untuk pertama kalinya. Kami sudah mengidentifikasi lokasi mereka yang berada di luar Bondowoso dan kami bertekad menyelesaikan kasus ini.
Di sisi lain, Ketua Garda Satu Jatim Badrul Aini menyatakan bahwa mereka akan tetap memantau perkembangan kasus tersebut sampai selesai. Mereka sepenuhnya mendukung institusi kepolisian dalam melaksanakan tindakan yang keras terhadap berbagai bentuk perilaku premanistik.
Posting Komentar