Pembongkaran itu dilaksanakan karena struktur bangunan tersebut terletak pada tanah yang sedang dalam perselisihan hak milik.
AKP Bobi Subasri, Kapolsek Cilincing, menyebutkan bahwa struktur dengan luas area 16 meter persegi yang terletak di Jalan Tipar Cakung dibangun tanpa persetujuan resmi oleh laki-laki bernama depan F, orang ini dikenal sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan tertentu.
"Penertiban dilakukan melalui penghancuran posko ormas yang terletak di tanah sengketa milik PT TBP," kata AKP Bobi Subasri ketika menyampaikan informasi bersama-sama dengan AKP Muhammad Fauzan, Kepala Reskrimum.
Tindakan penggusuran itu adalah sebagian dari Program Operasi Berantas Jaya 2025, yang merupakan upaya kepolisian untuk menghilangkan perilaku premanisme, pemungutan uang secara ilegal (pungli), serta ancaman perampokkan yang sering kali membuat warga resah.
Pembongkaran dilakukan secara lancar dan tanpa hambatan berkat bantuan dari lurah setempat, petugas Satpol PP, bersama tim seragam_oranye yang datang dari Dinas Lingkungan Hidup.
Di luar pembongkaran tenda posko, pegawai juga menghapus berbagai simbol organisasi kemasyarakatan seperti bendera dan poster yang ada di sejumlah area Cilincing.
"Langkah ini dilakukan guna menghadirkan perasaan keamanan dan kenyamanan dalam kalangan masyarakat. Kami berharap tak ada pihak yang menggunakan lambang ormas untuk mendesak atau menyuguhan penduduk," tegas Kapolsek.
Kepolisian mengklaim bahwa tindakan pembersihan tersebut bukan ditujukan untuk menargetkan organisasi khusus, tetapi merupakan komponen dari upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik illegal di area tanah dengan status kepemilikan yang masih abu-abu atau sengketa.
Sejauh informasi yang tersedia, belum ada respons resmi dari organisasi kemasyarakatan mengenai penghapusan tenda tersebut.
Akan tetapi, penduduk lokal menyambut positif langkah tersebut, karena mereka mengalami ketenangan usai pembongkaran posko yang dianggap membawa gangguan itu. ***
Posting Komentar