Polisi Tangkap Tersangka Narkoba di Kebun Sinarmas: Kisah Terungkapnya Kasus Ini

Polisi Tangkap Tersangka Narkoba di Kebun Sinarmas: Kisah Terungkapnya Kasus Ini

wartamoro.com- Sebagai bagian dari usaha untuk menumpas penyebaran obat terlarang di area kekuasaannya, Polres Seruyan lewat satuan Saberpidsus menghancurkan bukti fisik yang merupakan narkotika jenis shabu dengan bobot bersih mencapai 49,78 gram. Acara tersebut dilangsungkan pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, tepatnya pukul 14:00 waktu setempat di ruangan Warta Tatag Trawang Tungga milik Polres Seruyan, letaknya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebanyak 13 bungkus metamphetamine dalam kemasan plastik jernih dengan bobot keseluruhan sebesar 52,68 gram dimusnahkan selama acara itu. Bukti fisik ini adalah produk dari penyidikan dua kasus penyalahgunaan obat terlarang di Seruyan yang tercatat pada tanggal 5 serta 8 Mei 2025.

Pada insiden pertama, dua orang yang diduga bersalah, yakni Hendri (alm) dan Fitri, berhasil diamankan oleh petugas di area perkebunan kelapa sawit milik Sinarmas Tangar Estate, desa Rungau Raya. Sedangkan pada kejadian berikutnya, terdapat dua tersangka lain yaitu Alianur Rahmadani serta Ribut Wahyu Jati yang tertangkap saat mereka berada di sebuah rumah di desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.

Kepala Subdivisi Penyalahgunaan Napza Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., mengawasi secara langsung kegiatan penghancuran barang bukti tersebut. Acara ini dihadiri pula oleh wakil dari Kejari Seruyan, Arditya Bima Yogha, S.H., sebagai Kasi Pidsus, bersama dengan staf dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan dan beberapa anggota Satuan Tugas Reserse Narkoba Polres Seruyan.

Tindakan pembasmian dijalankan dengan mentransfer serbuk kristal yang terbuat dari narkotika jenis sabu keluar dari wadah plastiknya, mencampurnya dengan air dan zat pencuci lantai (karbol) untuk kemudian dibuang ke dalam lubang tanah demi mencegah penyebaran polusi akibat sisa-sisa obat-obatan terlarang ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama