Kronologi Pelecehan Penumpang Citilink, Korban Masih di Bawah Umur

Kronologi Pelecehan Penumpang Citilink, Korban Masih di Bawah Umur

wartamoro.com, kronologi pelecehan penumpang Citilink. Korban diketahui masih di bawah umur.

Kejadian tak mengenakan menimpa salah seorang penumpang pesawat Citilink. Ia dikabarkan mendapat pelecehan dari seorang pria saat penerbangan rute Denpasar- Jakarta pada Selasa (15/7/2025).

Korban diketahui berinisia MAR (17). Sementara pelaku berinisial IM (50). Bagaimana kronologinya?

Kronologi Pelecehan Penumpang Citilink

Peristiwa bermula saat korban yang masih di bawah umur tersebut menaiki pesawat rute Denpasar-Jakarta bersama tantenya. Saat itu korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela.

Saat itu korban meminta izin untuk memfoto dan pelaku mempersilakan. Lalu saat korban hendak makan, pelaku membukakan sendok yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.

"Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan," ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung.

Kemudian pada saat mengembalikan sendok, pelaku meletakkan tangannya di atas paha korban. Korban yang kaget lantas melapor kepada tantenya.

"Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet namun saksi mengatakan bahwa belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada di dalam pesawat belum padam," ujar Ronald.

Setelah lampu petunjuk padam, korban segera pergi ke toilet yang letaknya ada di belakang kabin pilot. Saat itu tantenya mendengar korban menangis histeris.

"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru."

Geram dengan apa yang menimpa korban, tantenya pun melaporkan kejadian tersebut saat pesawat telah mendarat. Sebab korban tidak ingin pulang lantaran telah mengalami pelecehan seksual.

Diketahui saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 6 A dan atay C Jo Pasal 15 G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2 E KUHP.

Usai terungkap kronologi pelecehan penumpang Citilink, korban lantas mendapat pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang.

"Korban kita sudah melakukan kerja sama dengan PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan rumah sakit daerah Tangerang untuk melaksanakan visum," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Komisaris Yandri Mono, 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama