Pembakar Lahan di Kuansing Tertangkap, Irjen Herry: Kami Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Pembakar Lahan di Kuansing Tertangkap, Irjen Herry: Kami Tindak Tegas Pelaku Karhutla

wartamoro.com, PEKANBARU - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang pria bernama Supardi alias Supar (58)karena membuka lahan dengan cara membakar di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Sabtu 19 Juli 2025.

Supardi diduga dengan sengaja membakar kebun karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Akibat ulah Supardi, terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu seluas kurang lebih 2 hektare.

Setelah ditangkap Satreskrim Polres Kuansing, ia mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancisyang diduga digunakan untuk membakar lahan.

Supardi dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar karena berdampak merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan kabut asap.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku Karhutla.

Ia menyampaikan komitmen institusinya untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, adil, dan transparan, baik kepada pelaku individu maupun korporasi.

“Saya sampaikan, penangkapan di Kuansing sebagai contoh. saya selaku Kapolda Riau akan melakukan penindakan tegas. Termasuk mencari siapa-siapa yang pertama kali melakukan pembakaran, titik apinya dari mana,” tegas Irjen Herry saat memadamkan api di lokasi Karhutla di Rohil.

Jenderal bintang dua itu menyatakan bahwa penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman semata, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum yang menyeluruh untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.

“Setelah pemadaman ini, saya akan panggil kepala desa, pihak-pihak terkait, dan akan ditentukan siapa tersangkanya. Ini nggak main-main,” ujarnya.

Hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 39 kasus Karhutla telah ditangani jajaran kepolisian di Riau.

Meski belum ada perusahaan yang dijerat, Kapolda memastikan bahwa penindakan tidak akan pandang bulu.

“Saya pastikan, termasuk perusahaan besar pun akan kami lakukan penindakan tegas,” kata Irjen Herry.

Selain penegakan hukum, Polda Riau bersama TNI, BPBD, pemerintah daerah, dan masyarakat terus menjalin kolaborasi lintas sektor dalam pemadaman titik api dan edukasi pencegahan Karhutla.

“Ini kekayaan alam harus kita jaga bersama. Riau ini terbangun citranya sebagai penghasil asap. Bagaimana kita bisa menurunkan stigma negatif itu? Kita butuh kolaborasi semua pihak,” tuturnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama