54 Rakit Dihancurkan, Tiga Orang Ditangkap

54 Rakit Dihancurkan, Tiga Orang Ditangkap

wartamoro.com- Polres Kuantan Singingi kembali melakukan operasi penambangan emas ilegal pada hari keempat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, hari Minggu (3/8) sore.

Banyak rakit yang ditemukan dan dihancurkan langsung di lokasi. Secara spesifik, 54 rakit PETI dihancurkan dengan cara dibakar di tiga daerah.

Sebelum melakukan penertiban, anggota gabungan mengadakan apel. Setelah apel, kegiatan operasi dibagi menjadi tiga tim utama. Tim pertama dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja yang bertanggung jawab atas wilayah Kecamatan

Singingi. Termasuk Sungai Lembu, Pulau Pencong, dan Desa Kebun Lado.

Di tempat ini, tim tersebut menemukan 20 unit rakit PETI yang dalam kondisi tidak berfungsi dan langsung dihancurkan di lokasi.

Di sisi lain, tim kedua yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol A Jossy Kusumo bersama Pejabat Utama Polda dan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, bergerak melalui aliran Sungai Kuantan dari Tepian Narosa, Kecamatan Kuantan Tengah.

Tim ini memanfaatkan tujuh unit rubberboat sebagai alat utama untuk menjelajahi sungai. Dari pemeriksaan Sungai Kuantan, ditemukan sembilan rakit PETI serta tiga unit mesin hisap, yang keseluruhannya dihancurkan di tempat kejadian.

Sementara tim tiga yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Syurfanaidi mengarahkan fokusnya ke Desa Tanah Bekali di Kecamatan Pangean. Tim tersebut berhasil menemukan dan menghancurkan 25 unit rakit PETI.

Selain menghancurkan 54 rakit PETI, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga kuat melakukan penambangan emas ilegal di kawasan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Minggu (3/8) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Tiga tersangka yang ditahan memiliki inisial Y (60), penduduk Desa Rantau Sialang, Kecamatan Kuantan Mudik, RA (49) warga Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar dan MK (50), penduduk Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat tradisional tanpa memiliki izin usaha pertambangan. Dari lokasi tambang, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit mesin diesel, dua unit selang berwarna berbeda, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, serta satu unit asbuk dari bahan besi.

“Operasi PETI Kuantan Singingi 2025 ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Riau bersama Polres Kuansing serta seluruh pihak terkait dalam memulihkan kondisi lingkungan dan menjaga keamanan hukum di wilayah Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Wakapolda.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama