Kesiapan KRIS di Bicarakan Bos Emiten RS Emtek RSGK dan SAME

Kesiapan KRIS di Bicarakan Bos Emiten RS Emtek RSGK dan SAME

wartamoro.com, JAKARTA – Setelah gagal dilaksanakan pada Juni 2025, Kementerian Kesehatan menyatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dimulai pada Desember 2025. Bersamaan dengan hal tersebut, sejumlah persiapan telah dilakukan oleh perusahaan rumah sakit untuk menyesuaikan sistem terbaru ini.

Dua perusahaan rumah sakit yang tergabung dalam GrupEmtek, PT Kedoya Adyaraya Tbk. (RSGK) dan PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME) mengakui, telah siap sepenuhnya dalam menghadapi penerapan sistem yang telah dirancang sejak tahun 2024 lalu.

Kepala Kedoya Adyaraya dan Sarana Meditama Metropolitan Armen Antonius mengatakan, dari delapan rumah sakit yang dimiliki kedua perusahaan di kawasan Jabodetabek, tujuh di antaranya telah siap menerapkan KRIS pada Desember 2025.

"Kami sendiri dari segi kesiapan infrastruktur sudah siap, kami telah mempersiapkannya sejak tahun lalu [menyambut KRIS]," ujar Armen saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

Armen mengakui, sejak 2024 aturan tersebut telah disampaikan, pihaknya telah melakukan penilaian internal guna menyesuaikan kesiapan rumah sakit dengan sistem baru ini.

Namun, pengunduran rencana penerapan skema baru menyebabkan RSGK dan SAME harus menunggu kejelasan dari pemerintah mengenai penerapan skema yang baru tersebut.

Armen menjelaskan, penerapan skema ini masih belum jelas. Ia memberikan contoh mengenai kemungkinan perubahan jenis rumah sakit yang masih tidak pasti setelah skema ini diterapkan.

"Rumah sakit dibagi menjadi tipe A, B, dan C. Jadi apakah penerapan kelas standar ini akan mengubah jenis rumah sakit atau mengubah cara pembiayaan pengobatannya oleh pemerintah? Kami masih belum mengetahui bagaimana pelaksanaannya hingga saat ini," katanya.

Armen juga berpendapat, penerapan KRIS di masa depan diperkirakan tidak akan memberikan dorongan yang signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan rumah sakit. Meskipun demikian, RSGK dan SAME dikatakan selalu berupaya menyesuaikan diri dengan sistem baru dalam dunia kesehatan.

Berikut tujuh rumah sakit yang termasuk dalam Grup Emtek dan telah siap menerapkan skema KRIS, yaitu RS EMC Alam Sutera, RS EMC Cikarang, RS EMC Pekayon, RS EMC Cibitung, RS EMC Tangerang, RS EMC Sentul, serta RS EMC Pulomas.

KRIS merupakan standar pelayanan rawat inap yang wajib diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. Dalam konsep ini, sistem kelas yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan layanan standar tanpa adanya perbedaan kelas.

Peserta yang tidak ingin menggunakan layanan kelas rumah sakit standar, akan dialihkan ke skema koordinasi manfaat (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta. Pembayaran premi dilakukan kepada asuransi swasta, dan sebagian dari dana tersebut akan disalurkan ke BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, saat ini terdapat total 3.240 rumah sakit di Indonesia, dengan 2.715 di antaranya atau sekitar 83,7% telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Rumah sakit tersebut terdiri dari 1.068 rumah sakit milik pemerintah dan 1.647 rumah sakit swasta. Rumah sakit ini merupakan sasaran yang diharapkan mampu menerapkan KRIS. Namun, hingga saat ini hanya 2.554 rumah sakit yang telah mengisi kesiapan implementasi KRIS melalui aplikasi RS Online.

Itu saja, baru 1.436 rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS (siap menerapkan KRIS 1 Juli 2025) atau hanya 57,28%. Sementara sisanya, sebanyak 786 rumah sakit (30,78%) hanya memenuhi 9–11 kriteria KRIS dan diperkirakan akan memenuhi 12 kriteria pada akhir 2025.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama