
wartamoro.com.Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras palsu. Ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai dari perusahaan anak Wilmar Group, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).
Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf mengatakan, tiga tersangka tersebut merupakan Presiden Direktur (Presdir) PT PIM dengan inisial S, Kepala Pabrik PT PIM dengan inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM dengan inisial DO.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli ditemukan bukti yang memadai untuk mengidentifikasi tersangka yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar serta kemasan," ujar Helfy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Helfy menyampaikan, cara yang digunakan oleh pelaku usaha adalah melakukan produksi dan menjual beras yang tidak memenuhi standar mutu SNI beras premium yang ditetapkan pemerintah.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti. Pertama, beras sebanyak 13.740 karung dan 58,9 ton beras batah beras premium dengan merek Sanya, Fortune, Sofia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg serta 5 kg.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53.150 ton dalam kemasan karung. Selain itu, dilakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5.750 ton dalam kemasan karung, serta dokumen legalitas dan sertifikat pendukung. 2. Penyidik juga melakukan pengambilalihan beras patah besar dengan jumlah 53.150 ton dalam kemasan karung. Di samping itu, beras patah kecil sebanyak 5.750 ton dalam kemasan karung juga disita, beserta dokumen legalitas dan sertifikat pendukung. 3. Dalam proses penyidikan, pihak berwenang menyita beras patah besar sebanyak 53.150 ton dalam kemasan karung. Selain itu, beras patah kecil sebanyak 5.750 ton dalam kemasan karung juga turut disita, bersama dokumen legalitas dan sertifikat pendukung. 4. Penyidik menemukan dan menyita beras patah besar sebanyak 53.150 ton dalam kemasan karung. Selain itu, beras patah kecil sebanyak 5.750 ton dalam kemasan karung juga disita, beserta dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. 5. Selain itu, penyidik juga mengamankan beras patah besar sebanyak 53.150 ton dalam kemasan karung. Sementara itu, beras patah kecil sebanyak 5.750 ton dalam kemasan karung juga turut disita, serta dokumen legalitas dan sertifikat pendukung.
"Selanjutnya juga disita satu set mesin pengolahan beras, mesin bagian pengeringan, bagian penyaringan, bagian pemrosesan, dan bagian pengemasan," katanya.
Selanjutnya, pasal yang dilanggar dalam perkara ini adalah tindakan perlindungan konsumen dan/atau pencucian uang melalui perdagangan produk beras yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang tercantum pada label kemasan.
Akibat tindakannya, para tersangka kini terkena Pasal 62 bersamaan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, yang memperkirakan hukuman maksimal 5 tahun kurungan dan denda sebesar 2 miliar.
Namun, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai TPPU. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Posting Komentar