
wartamoro.com -Sebanyak 12.000 penduduk Kota Cirebon mengalami penghentian status sebagai Penerima Bantuan Iuran Jasa Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Pemerintah Kota Cirebon diharapkan segera menangani isu tersebut, mencari solusi yang cepat, serta melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali.
"Kami mengharapkan Pemkot Cirebon segera mengambil langkah. Temukan solusi untuk mengaktifkan kembali. Ada 12.000 warga yang kini kesehatannya tidak terjamin," ujar Yusuf, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Selasa, 5 Agustus 2025.
Komisi III meminta Wali Kota Effendi Edo untuk segera mengambil tindakan nyata, dalam merespons penghapusan status sekitar 12.000 peserta PBI JKN.
Isu ini menjadi topik pembahasan penting dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada bulan Februari lalu.
Yusuf menjelaskan, proses mengaktifkan kembali PBI JKN tidak dapat dilakukan secara otomatis, tetapi memerlukan bukti atau data yang menunjukkan kelayakan peserta.
Maknanya, selama data belum diverifikasi, status keanggotaan tidak bisa dikembalikan, dan peserta berisiko kehilangan akses layanan kesehatan.
Berdasarkan data terbaru, dari 12.000 peserta yang dinonaktifkan, sekitar 900 orang telah diajukan untuk diaktifkan kembali. Di antaranya, 300 orang sedang dalam proses dan 150 orang sudah dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Sampai saat ini yang hanya dibiayai oleh APBN adalah 8 orang," kata Yusuf.
Komisi III DPRD menginginkan adanya solusi struktural dan percepatan koordinasi antar sektor, khususnya dari Pemkot Cirebon.
Salah satu tindakan yang mendesak adalah pelaksanaan musyawarah kelurahan (muskel) sebagai sarana pemutakhiran data kondisi sosial ekonomi masyarakat secara partisipatif.
Rapat lingkungan diadakan secara terstruktur dengan melibatkan tim pendataan, pengamat lapangan, serta kelompok verifikasi dan validasi (verval).
Untuk memastikan proses ini berjalan berdasarkan dasar hukum yang kuat, Komisi III mengajak para kepala daerah segera menerbitkan peraturan wali kota sebagai landasan regulasi.
"Kami akan terus menjalankan koordinasi yang berkelanjutan dengan BPJS, instansi terkait, hingga Kementerian Sosial, agar warga tetap memperoleh hak jaminan kesehatan," ujar Yusuf.
Ia menyampaikan bahwa DTSEN secara langsung memengaruhi hak dasar masyarakat, khususnya akses terhadap fasilitas kesehatan.
"Jangan sampai proses perbaikan data justru menyebabkan kelemahan yang baru," katanya,
Posting Komentar