Kurir Narkoba Berbayar Rp4 Juta Ditangkap di Sidoarjo, Terkait Jaringan Ganja dari Madura

Kurir Narkoba Berbayar Rp4 Juta Ditangkap di Sidoarjo, Terkait Jaringan Ganja dari Madura

wartamoro.com ,Unit Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya sekali lagi menemukan sindikat perdagangan obat terlarang antar wilayah. Kurir narkoba yang bernama depan N (31) dan berasal dari Sidoarjo berhasil diamankan di Jalanan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo, karena diketahui menyimpan puluhan paket shabu-shabu untuk diedarkan.

Pelaku, yang biasanya bekerja sebagai sopir ojol, telah selama tujuh bulan bertindak sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Setiap kali mengantar barang tersebut, dia menerima upah senilai Rp 4 juta. Aksi penangkapannya terjadi pada hari Kamis (3/4), tepat di hadapan sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sidoarjo.

"Teknik yang digunakan adalah seperti sistem landmine. Pelaku menyita paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di lokasi tertentu oleh individu bernama awal R saat ini dalam status buron," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah pada hari Rabu (23/4).

Pada saat penggeledahan tersebut, kepolisian menyita 48 paket sabu-sabu dengan bobot keseluruhan sebesar 107,136 gram. Tak hanya itu, para petugas juga berhasil menemukan tiga timbangan digital, dua telepon seluler, satu sepeda motor, dana tunai dalam jumlah tertentu, serta beberapa kantong plastik kosong dan strip plesteran yang diprediksikan digunakan sebagai alat pembungkusan narkoba.

AKBP Suria Miftach melanjutkan bahwa tersangka menyatakan telah menerima lebih dari 10 kali sabu dari R. Penyitaan terakhir berlangsung pada hari Rabu (26/3), tepatnya di sisi Jalan H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura.

"Informasi ini mengkonfirmasi bahwa perdagangan narkoba menggunakan metode ranjau masih sangat aktif. Kami berencana untuk menyelidiki lebih dalam tentang kelompok ini, khususnya untuk mencari tersangka lain termasuk sang pemimpin utama," ungkap Suria.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan terikat oleh Pasal 114 ayat (2) bersama-sama Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Ancaman sanksi tertinggi berupa kurungan seumur hidup atau minimal lima tahun penjara sudah menunggu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama