
wartamoro.com – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) diketahui diamankan oleh pihak keamanan Arab Saudi lantaran dicurigai melakukan aktivitas haji yang tidak sah di Mekkah. Kedua individu ini dituduh mendistribusikan propaganda kampanye bohong, mengiklankan layanan haji tiruan dengan menggunakan kartu Nusuk palsu, serta menerima sejumlah jemaah yang memiliki visa kunjungan rohani di satu gedung tertentu di kota tersebut.
Informasi tentang penangkapan ini awalnya disampaikan oleh Saudi Press Agency (SPA) pada hari Ahad tanggal 11 Mei. Laporan tersebut datang dari satuan polisi keamanan di Mekkah. Berdasarkan keterangan otoritas Arab Saudi, kedua warga negara Indonesia itu diduga menyembunyikan sebanyak 23 pelawat yang memasuki negeri tersebut dengan menggunkanan bermacam-macam jenis visa kunjungan, padahal visa semacam itu tak boleh dipakai untuk ibadah haji. Semua aktivitas mereka dianggap bertentangan dengan aturan keras terhadap haji yang ditetapkan pihak berwenang Arab Saudi saat ini.
Pelaku utama diamankan, dihadapkan pada proses hukum, dan dialihkan kepada Kejaksaan Umum. Di sisi lain, 23 individu yang ikut diringkus diserahkan kepada pihak berwajib untuk mengikuti tata cara penanganan sesuai peraturan yang sedang aktif.
Merespon peristiwa itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi bahwa dua warga negara Indonesia telah ditangkap, yaitu TK (berusia 51 tahun), yang berasal dari Tasikmalaya, dan AAM (berumur 48 tahun), yang berasal dari Kabupaten Bandung. Penangkapan terjadi saat operasi patroli inteligen (disebut juga Dauriyah) di dalam satu apartemen sewaan di daerah Syauqiyah, Kota Mekkah, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025.
"Kedua individu tersebut diketahui ditahan di Polsek Al Ka'kiah dan masa tahanannya sudah diperpanjang guna investigasi selanjutnya. Selain itu, kasus ini pun telah dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Makkah," ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, melalui pernyataan tertulis pada hari Kamis (15/5).
Satuan Tugas Pelindung Jemaah (Linjam) KBRI di Jedda sudah mendapatkan izin untuk urusan konsuler dan telah bertemu dengan kedua warga negara Indonesia tersebut. Selama perbincangan itu, Tenaga Kerja Migran (TK) menyatakan tidak bersalah dari tuduhan penipuan dan menjelaskan bahwa dia hanya memberikan bantuan dalam hal kebutuhan logistik jemaah sesuai permintaan seorang warga negara Malaysia berinisial UH yang dikenal sebagai koordinator grup.
TK juga mengakui ketidaktahuannya tentang sumber dari kartu haji yang palsu milik Nusuk. Di lain pihak, AAM menyebut bahwa perananya hanya sebatas membantu untuk mendampingi jamaah dalam proses pembelian barang tersebut.
Berdasarkan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, seseorang yang melakukan ibadah haji tanpa izin dapat dituntut dengan denda mencapai SAR 20.000 (kira-kira setara dengan Rp 89 juta). Bagi pihak-pihak lainnya yang memberikan bantuan dalam hal ini, seperti menampung, mengantarkan, atau menyembunyikannya, akan menerima hukuman lebih keras berupa denda senilai SAR 100.000 (setara dengan kisaran Rp 448 juta).
Pelanggaran dapat mengakibatkan deportasi, dilarang memasuki Arab Saudi selama satu dekade, serta penyitaan kendaraan yang dipergunakan.
KJRI Jeddah sekali lagi memberi peringatan kepada semua warga negara Indonesia di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam kegiatan haji tanpa prosedur yang tepat. "Tim kami akan tetap melakukan pengawasan dan pendampingan pada kasus hukum yang melibatkan kedua WNI itu," tegas Yusron.
Posting Komentar