Polisi Ungkap Skandal Pencurian BBM Subsidi di Tasikmalaya

Polisi Ungkap Skandal Pencurian BBM Subsidi di Tasikmalaya wartamoro.com,  - Pasukan Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunakan transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi dalam area kekuasaan Polres Tasikmalaya Kota.

Berkenaan dengan penyingkapan kasus tersebut, tim dari Polres Tasikmalaya Kota yang diketuai secara langsung oleh Kapolres Ajun Komisaris Besar Moh Faruk Rozi mengadakan konferensi pers di area Mako Polresta Tasik pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025. Pada kesempatan itu, dia ditemani oleh Wakapolres Komisaris Wahyu Maduransyah Putra, kepala Unit Reskrimum Ajun Komisaris Herman Saputra, serta Ketua seksi Hubungan Masyarakat Inspektur Pertama Jajang Kurniawan.

Faruk mengatakan bahwa penyebaran berita tentang kasus tersebut dimulai dari laporan warga yang menyebutkan ada kegiatan mencurigakan di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2025 di pagi hari.

"Menurut laporannya, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya segera memulai investigasi dan sukses menahan sebuah truk bernoda putih-biru dengan plat nomor Z-8167-AI bertuliskan PT Namira Selaras Mandiri. Truk ini diduga erat kaitannya dalam pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin," jelas Faruk.

Setelah melakukan inspeksi, dia mengatakan bahwa petugas menemukan truk tersebut memuat kira-kira 8.000 liter solar yang disubsidisi tanpa adanya dokumen legalitas. Di dalam armada itu pun diketahui ada peralatan tambahan seperti pompa untuk menyedot bahan bakar.

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa bahan bakar minyak tersebut diperoleh dari beberapa stasiun pengisian bensin, dicurahkan dari tangki kendaraan yang sudah dioptimalkan, selanjutnya dialihkan ke truk tangki guna penjualan di luar kota, bertujuan untuk industri dan pertambangan," jelasnya.

Pada penangkapan terkait kasus itu, kepolisian menahan tiga individu yakni T (53), yang berperan sebagai pemimpin perusahaan, R (49), seorang supir, serta MH (32), sang kondektur.

Barang bukti yang kami amankan meliputi sebuah truk tangki beserta STNK dan kuncinya, satu set pompa, serta satu unit tambahan. handphone , serta sejumlah dokumen transportasi bahan bakar minyak," imbuhnya.

Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut, menurut Faruk, mereka dapat dituntut berdasarkan Pasal 40, butir 9 dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja, termasuk revisi terhadap Pasal 55 dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 seputar Migas, bersama-sama dengan Pasal 55 serta 56 KUHP atau Kitab Undang-Undang HukumPidana, dengan sanksi hukuman maksimum bisa mencapai tujuh belas ribu dua ratus jam kerja alias setara enam tahun kurungan.

Tim kami akan tetap memberikan sanksi keras untuk setiap kasus penggunaan yang tidak tepat dari BBM bersubsidi, guna melindungi kepentingan publik serta menghindari kerugian bagi negara. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama