
wartamoro.com , Gerakan Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan segera. KPK Segera menyelidiki tuduhan kredit bermasalah bernilaiRp 1 triliun di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltim-Kaltara).
Hasil yang dirilis oleh KPK pada tanggal 10 Juni 2024 menunjukkan bahwa sekitar Rp400 miliar memiliki status kelompabilitas 5 atau tidak dapat dikumpulkan sama sekali. Indikasi kuat terkait dugaan tindakan pidana korupsi ini melibatkan para pemimpin politik dari Kalimantan Timur yaitu HHM dan F.
"Dalam hal ini terdapat dugaan penyalahgunaan pada perjanjian pinjaman senilai Rp235,8 miliar yang ditujukan kepada PT HB. KPK diharapkan bertindak dengan sigap memperhatikan fakta bahwa anggota keluarga HHM saat ini menduduki posisi sebagai kepala daerah dan juga menjadi pemilik saham dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur-Kalimantam Utara," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui rilisnya, Senin (5/5).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa laporan dari MAKI saat ini sedang dalam pemeriksaan awal. Dia menambahkan, "Tim kami akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait mekanisme pencairan kredit di PT Hasamin Bahar Lines guna memeriksa adanya potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan status bermasalah tersebut."Hasil audit BPK tahun 2018 menunjukkan adanya penyalahgunaan sebesar dana kredit senilai Rp235,8 miliar tersebut yang meliputi beberapa hal seperti ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Perbankan serta aturan Bank Indonesia; pembatalasan terhadap prosedur operasional standar pemberiannya oleh BPD Kaltim; dan juga penggunaan dokumen keuangan buatan sendiri milik PT HB.
Kredit yang disetujui Januari 2011 untuk pembelian 10 tugboat dan 10 tongkang itu diduga bermasalah sejak awal karena tidak ada kontrak dengan pembuat kapal; tidak ada feasibility study; dan tidak memenuhi syarat agunan.
MAKI menyadari adanya fakta yang signifikan di mana jaminan bernilai Rp14,5 miliar dikembalikan kepada pemiliknya walaupun kredit tersebut bermasalah; HHM tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari PT HB sejak tahun 2019; serta kerugian bagi pemerintah diproyeksikan bisa mencapai angka Rp400 miliar.
Posting Komentar