
wartamoro.com - Jan Hwa Diana, pemilik dari Sentosa Seal, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakannya pada mobil seorang kontraktor.
Selain itu, suaminya ternyata juga tersangkut kasus yang sama.
Berdasarkan foto yang tersebar, sang suami dari Diana, yaitu Handy Sunaryo, nampak memakai vest berwarna merah bertuliskan 'TAHANAN JATANRAS'. Ia tampak sedang berposisi di depan latar belakang warna coklat.
Ilustrasi itu memperlihatkan, rompi serta tempat yang serupa dengan Diana di mana gambarnya telah tersebar sebelumnya.
Gambar kedua potret tersebut diambil di salah satu ruang dalam Polrestabes Surabaya.
Sejalan dengan itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti menyampaikan bahwa suami dari Diana telah ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan status mereka berdua dilakukan pada saat yang sama.
"(Kecuali Diana), suami lainnya dari istrinya yang dituding," jelas Rina saat dimintai keterangan, pada hari Jumat (9/5/2025).
Diketahui bahwa Diana telah dilaporkan oleh seorang pebisnis kepada polisi karena diduga merusak dua kendaraan pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025. Laporan tersebut diberi nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, pengacara dari pihak korban, Jemmy Nahak menyampaikan bahwa salah satu kliennya yaitu Paul Stephnus beserta rekannya, Nimus sudah melakukan pelaporan terkait insiden tersebut kepada Polrestabes Surabaya.
Menurut Jemmy, pihak yang dilaporkan dalam kasus ini berjumlah empat orang, yaitu Janhwa Diana, suami dari Handy Sunaryo, seorang anaknya, serta salah satu karyawan mereka.
"Dicurigai bahwa seluruh keluarga Pak Handy terlibat dalam insiden ini. Tindakannya dituding melanggar Pasal 170 KUHP dengan merusak dua kendaraan, " jelas Jemmy ketika dimintai keterangan pada hari Kamis, tanggal 1 Mei 2025.
Jemmy mengatakan bahwa Diana beserta suami-nya bekerja sama untuk merusak mobil sedan dan pikap yang dimiliki oleh kliennya.
Diketahui mereka melakukannya agar pelapor tidak meninggalkan tempat dengan mengambil perlengkapan konstruksi dari rumah tersebut.
"Klien serta kawannya (Nimus) diberitahu agar tidak mengambil barang tersebut dan disebut sebagai pencuri. Selanjutnya, berdasarkan instruksi dari Diana beserta suami-nyalah dia diperingatkan untuk merusak ban mobil dengan menggunakan alat penggerinda," ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Jemmy, Diana bersama dengan suamianya sering kali tidak hadir saat diundang oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya.
Dirinya mengkritik tindakan para pebisnis itu.
"Mereka (keempat tersangka) telah mencoba untuk dipanggil, dengan percobaan pertama pada hari Senin, tanggal 23 April 2025, namun keluarga Pak Handy tidak dapat hadir," jelasnya.
"Pada tanggal 28 April 2025, Senin lalu, telah diadakan pertemuan kedua. Informasinya tetap menyatakan bahwa keluarga Pak Handy masih belum muncul," jelasnya.
Posting Komentar