Dedi Mulyadi Naik Sepeda Motor Tanpa Helm: Berapa Denda yang Akan Ditanggung?

Dedi Mulyadi Naik Sepeda Motor Tanpa Helm: Berapa Denda yang Akan Ditanggung?

wartamoro.com,  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tiba-tiba menjadi perbincangan publik setelah mengendarai sepeda motor polisi di area Sentul, Bogor.

Dedi Mulyadi membonceng sepeda motor tanpa menggunakan helm, berapakah jumlah denda pelanggarannya?

Mantan Bupati Purwakarta yang terlihat tak memakai helm ketika ditumpangi sepeda motor polisi lalu lintas, sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Dedi Mulyadi mengharuskan Kasatlantas Polres Bogor untuk menerapkan denda pada sepeda motor yang digunakannya ketika meresmikan Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor, Rabu (11/6/2025).

Tentu saja, sebagai warganegara Indonesia, perbuatan saya ini merupakan suatu pelanggaran. Oleh karenanya, saya mengajukan permintaan kepada Kapolres Bogor lantas lintas agar mencabut SIM sepeda motoryang membawa saya tanpa menggunakan helm, hal tersebut tentunya merupaikan satu bentuk pelanggaran hukum. Kejadian ini berlangsung kemarin, " ujar Dedi dalam unggahannya di medsos, Kamis (12/6/2025) seperti dilansir oleh Tribun Jakarta.

Dia menyampaikan bahwa pada waktu itu terperangkap dalam kemacetan selama sekitar 1 jam saat akan hadir di acara peresmian universitas tersebut.

Pada saat tersebut, terdapat begitu banyak kendaraan yang dipakai oleh para petinggi VVIP dan mereka secara jelas mendapatkan perlakuan istimewa sebagai prioritas utama.

Sebagai Gubernur, Dedi juga berpikir perlu untuk sampai di lokasi sebelum Presiden Subianto datang.

Dia juga naik sepeda motor dinas dari Kecamatan Perhubungan Kabupaten Bogor.

"Maka saya memutuskan untuk bergabung dengan sepeda motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di sana masalahnya adalah ketika itu saya melanggar peraturan karena tidak memakai helm," ungkap Dedi.

Dedi menyebutkan bahwa petugas Dishub Kabupaten Bogor tidak membawa Helm untuk penumpang karena sepeda motornya dirancang khusus tanpa area untuk boncengan atau biasanya digunakan sebagai motor polisi jalanan.

Dia menegaskan bahwa pengemudi sepeda motor itu perlu menjalani proses dan persidangan tilang.

Ia mengungkapkan hal itu sebab setiap tindakan buruk mesti diikuti dengan konsekuensinya.

"Dendi menyatakan bahwa dia akan menanggung sanksi denda dari vonis hakim di Pengadilan Negeri Bogor," katanya dengan tegas.

Berapakah sanksi denda untuk pelanggaran tidak menggunakan helm?

Denda terbesar untuk pelanggaran akibat penggunaan helm yang tidak memenuhi standar nasional (SNI) bisa mencapai Rp 250.000 atau ancaman penjara selama satu bulan.

Aturan itu didasari oleh Pasal 291 dari UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Pengangkutan di Jalanan.

Hukuman ini berlaku sama bagi para pemotor dan penumpang yang enggan memakai helm.

Berikut adalah rinciannya:

- Pengemudi tanpa helm yang memenuhi standar SNI akan mendapat hukuman penjara selama 1 bulan atau denda paling tinggi senilai Rp 250.000.

- Pengguna tak memakai helm SNI: Dikenakan hukuman penjara selama 1 bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 250.000.

- Pengemudi menggunakan helm, penumpang tidak: Denda paling banyak Rp 250.000 atau hukuman kurung selama 1 bulan untuk pengemudi karena melalaikan kewajiban menjamin penumpang pakai helm.

- Pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE (Sistem Tilangan Elektronik): Apabila ada pelanggaran seperti tidak memakaihelm dan direkam oleh sistem ETLE, maka jumlah denda terbesar bisa mencapaiRp 250.000.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama